Saat penghitungan suara berlangsung di panggung Pilkades Paseseh oleh P2KD Paseseh (Foto: Varies) |
Lpktrankonmasi.com, BANGKALAN– Diduga Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan melakukan kecurangan. Akibatnya Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2 Mansur, AJE, SE, menolak menandatangi hasil penghitungan suara dan akan menempuh jalur hukum menyikapi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh P2KD Paseseh, Selasa (04/04/2021)
Akibat dugaan kecurangan tersebut, Calon Kepala Desa (Cakades) Moh. Mansur, nomor urut 2 beserta saksinya, tidak menandatangani hasil rekapitulasi itu. Karena, berdasarkan temuan di lokasi ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun bisa mencoblos.
“Bahkan ada yang sudah diamankan di kantor polisi Mapolsek Tanjung Bumi, ada juga dugaan beberapa anak dibawah umur yang mencoblos saat Pilkades berlangsung.
Menurut Mansur, selain pemilih yang tidak masuk daftar pemilih ada juga dugaan penggelembungan suara di salah satu Dusun di Desa Paseseh. Tindakan seperti itu telah mencederai proses pesta demokrasi di tingkat desa. Sehingga, dirinya sebagai Cakades Paseseh merasa dirugikan. Dan juga merasa ditipu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi," Jelas Mansur.
Jadi nanti saya dengan tim saya akan melaporkan ke tim fasilitasi kabupaten hasil rekapitulasi yang tidak sinkron, akan meminta kepada Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat kabupaten, untuk memerintahkan ke panitia Pilkades Paseseh, agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan adil," Harapnya.
Mansur juga menambahkan," Kami akan layangkan surat ke TFPKD, karena hampir 85 persen masyarakat paseseh minta PSU, dan jika tetap tidak ditanggapi maka kami akan menempuh jalur hukum di Pengadilan PTUN," Tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media lpktrankonmasi.com belum bisa menghubungi Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat Kabupaten Bangkalan.
Dikutip dari media Koran Madura, jumlah DPT di Desa Paseseh sebanyak 2919 pemilih. Sementara Cakades yang mencalonkan ada dua kandidat, yaitu Moh. Mansur nomor urut 2 dan Ahmad Fauzi, nomor urut 1 dan kebetulan calon petahana.
Hasil sementara rekapitulasi surat suara Pilkades di Paseseh yaitu, Ahmad Fauzi mendapatkan 1474 suara dan Moh. Mansur memperoleh 1257 suara. Jumlah surat suara yang sah tercatat 2731, tidak sah 26. Kehadiran pemilih 2757 dan yang tidak hadir 162. (Ries)