Bahayakan Pengendara Proyek Pelebaran Jalan Sampang Omben di Sorot Ormas Projo Sampang

Proyek pelebaran jalan Sampang Omben diduga sangat membahayakan pengendara jalan (Foto: Varies)

Lpktrankonmasi.com, Sampang - Suasana lebaran Idul Fitri 1442 H. Proyek pelebaran jalan Kota Sampang Omben diduga sangat membahayakan pengendara jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat, Jum at (12/05/2021)

Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur tahun 2021, jalan Sampang-Omben ini dimenangkan oleh PT Rukun Jaya Madura Group dengan harga penawaran Rp 8.112.303.295.

Ketua DPC Projo Sampang, Herman Hidayat, S.Pd sangat menyangkan proyek pelebaran jalan Kota Sampang Omben. Diduga proyek tersebut sangat membahayakan pengendara jalan, apalagi sekarang suasanan hari raya Idul Fitri. Tentunya banyak pengendara jalan yang melintas dari Kota Sampang menuju Kecamatan Omben," Kata Herman.

Jika terjadi kecelakaan siapa yang akan bertanggung jawab, bahu jalan sudah dikeruk tapi dibiarkan begitu saja hanya mengandalkan 3 buah rambu-rambu lalu lintas.

"Apalagi jika malam hari lokasi jalan tersebut minim lampu penerangan jalan. Jadi sangat rawan terjadi kecelakaan," Ungkapnya Kepada Wartawan lpktrankonmasi.com.

Herman berharap kepada PT Rukun Jaya Madura Group agar segera memasang rambu-rambu yang ada lampu LED-nya. Agar  tidak terjadi hal tidak diinginkan, kami juga akan mengawal proyek pelebaran jalan Sampang Omben. Jika ada dugaan penyelewengan, maka kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," Jelas Herman Hidayat, Ketua DPC Projo Sampang. 

Sementara Ir. Erwandy Augusta, M.T, Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur saat diwawancarai wartawan," Senen atau selasa saya suruh konsultan pengawas dan juga PPK konfirmasi ke jennengan mas. Nanti pengawas dan PPK yang menjelaskan terkait pelebaran jalan Sampang Omben," Pungkasnya.

Hanya sekedar diketahui, Berdasarkan monitoring dan Investigasi Ormas Projo Sampang dilokasi proyek, diduga para pekerja tidak menggunakan atribut keselamatan seperti yang diisyaratkan dalam SMK3. 

"Ada dua hal yang janggal dalam pelasanaan tersebut tentang personil yang di lokasi proyek, pertama penyimpangan terhadap Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 dan PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). karena diduga kuat tidak adanya personel pengawas dan pelaksana yang mengawasi pelaksanaan Jasa kontruksi dan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan saat melaksanakan proyek tidak dilengkapi peralatan yang mendukung Protokol kesehatan (Prokes) dan Sistem 

pelaksanaan Keselatan dan kesehatan Kerja (K3) maka patut diduga PA/KPA, PPK Bina Marga, Jawa Timur terkesan membiarkan pekerjaan tidak dilengkapi peralatan Prokes dan peralatan K3 atau crime Comision dan Omission. Bahwa penerapan prinsip Protokol Kesehatan (Prokes) dan K3 di lapangan dalam pengerjaan proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi, karena hal tersebut adalah amanat UU tentang PSPB

dan PKM yang harus dan wajib mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja manajemen kontruksi. (Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar