JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Polri menyatakan ada
1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice
atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menjabat sebagai Kapolri.
"Sudah dilakukan
sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo
Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri,
Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).
Argo menjelaskan,
terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok
Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative
justice di Korps Bhayangkara.
"Akan kami garap
peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice
dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.
Menurut Argo,
pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan
di seluruh Indonesia.
Misalnya, di Bareskrim
ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan
menggunakan pendekatan restoratif.
Selain itu, terdapat
juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan
pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat
mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.
"Misalnya ada
seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan
restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.
(J Trankonmasi Tim)