MAGELANG,
lpktrankonmasi.com
Mendapat informasi adanya penjualan bahan
peledak (obat mercon) tanpa ijin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang lakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Tersangka, Konferensi pers atas kasus
ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Loby Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP
Ronald A. Purba: petugas menangkap 1 tersangka
dengan barang bukti 8 Kg bahan pembuat mercon berupa Patassiumdi depan
Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira
pukul 21.30 WIB, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap 2
tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg.
“Ini merupakan
penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini
disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.
Ketiga tersangka antara
lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo,
Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt
10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki,
Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab
Magelang.
“SJ sendiri merupakan
residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan tetap
melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.
Para pelaku menggunakan
modus operandi dengan Meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi
obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline
diwilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 /
DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Polres Magelang
menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak
lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Menyalakan petasan / mercon sangat
mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan
perbuatan yang tidak bermanfaat.
Petasan / Mercon
sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun
materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan
perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.
“Mari kita menjaga
kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci
ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,
Masyarakat harus paham
bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan
banyak korban.
(J Trankonmasi Tim)