Penegak Hukum Di Minta Usut Dugaan Pemalsuan Data Kutipan Buku Nikah


 dodoc. Foto.  Pernikahan Suwondo dan Christina Razak di Taman Galaxi Indah. 1998.c. Foto.  Pernikahan Suwondo dan Christina Razak di Taman Galaxi Indah. 1998.

Bekasi.lpk.Trankonmasi

Menyoal adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh pemohon dalam pelaksanaan pernikahan pada Tahun 1998, diajukan sebagai persyaratan nikah yang diajukan kepada KUA Cibitung sehingga keluar akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama ( Kua ) Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang sedang diajukan sebagai syarat  gugatan harta gono-gini di pengadilan agama kota Bekasi dengan Nomor. Perkara  Nomor

1254/Pdt.G/2021/PA BKS yang proses gugatan sedang berjalan Tahap mediasi. Rabu (21/4/2021)

Sesuai hasil konfirmasi Ke KUA Induk Cibitung, ternyata Nomor. Register Buku Akte tersebut tercatat buku Induk dokumen Negara.

Kepala Kantor Urusan Agama. Cikarang Barat. H. Agus Salim. Saat ditemui diruang. Mengatakan, Bahwa dokumen tersebut memang ada dan sesuai dengan  buku kutipan Akte Nikah Nomor. 607 pada Rabu tanggal 29 Juli 1998.

Kalau disini (KUA-red) , sebagai pelayan masyarakat yang memohon untuk mendaftarkan permohonan Perkawinan, tentu akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku, seperti persyaratan diajukan dengan lengkap, maka disini melaksana  Pencatatan Akte Nikah, dan kalau semua sudah lengkap persyaratan bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,"tegasnya Kepada para awak media.

 "Adapun adanya dugaan data Persyaratan yang dimanipulasi, kami tidak tahu, karena permohonan tersebut tentunya bawah, dan disini hanya menerima secara lengkap dan baru bisa diproses pelaksanaan pernikahan dan dicatat secara sah, kalau adanya dugaan isian data yang tidak sesuai, tanggung jawab pihak pemohon,"Jelasnya.

 

Ditempat terpisah.

Cristina Razak, saat ditemui di Kediamannya.Mengatakan, bahwa akte nikah yang dimilikinya di duga ada pemalsuan data yang di lakukan oleh mantan suaminya ( Suwondo ).

 

Iapun menduga kuat data yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat pengajuan pembuatan akte nikah.

 

"Status mantan suami saya saja di buku akte nikah seperti nya gak jelas karena waktu itu, dia bilang sama saya mau cerai sama istri pertamanya," Terangnya kepada para awak media.

 

Lebih lanjut. Cristina Razak. Menegaskan, mengenai domisili yang tercantum di akte nikah juga bukan sebenarnya, karena menurutnya belum pernah berdomisili di alamat itu (Cibitung-red)

Domisili saya (Christina Razak-red) di Batu Ampar Rt 05/04  Jakarta Timur.

Seingat Saya Pelaksanaan Nikah pun dilaksanakan pada hari  Kamis dan bukan hari Rabu, tepatnya di Taman Galaxi Indah Blok M 2. Jalan Aster depan Dr. Gunawan dekat Taman Gigi dengan Penghunya Ustadz. Dzajuli dan  bukan di Cibitung, dari dulu tidak pernah tinggal di Cibitung, setelah timbulnya persoalan keluarga baru tahu kalau domisili nya Cibitung," Jelasnya.

  

Suwondo selaku mantan suami dari Cristina Razak Saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Agama Bekasi. Menyanggah atas Terbitnya Buku Kutipan Akte Nikah itu, dan saya (Suwondo-red) tidak pernah melakukan pemalsuan persyaratan pengajuan akte nikah pernikahan dirinya dengan mantan istrinya ( Cristina Razak )," Ucapnya Kepada para Wartawan dengan nada tinggi.

 

"Iapun sedikit menceritakan kronologis  pernikahannya saat itu dilakukan karena mantan istri nya ( Cristina Razak ) di ketahui kondisi sedang mendua ( mengandung )  dan meminta pertanggungjawaban sampai akhirnya Suwondo menikahinya," Jelas Suwondo.

 

"Saya gak memalsukan, saya bareng-bareng,  mertua sayapun tau,"  dengan nada gugup, Suwondo saat di wawancarai di ruang tunggu antrian kantor pengadilan agama kota Bekasi.Rabu ( 21/04/2021 ).

 

Menurutnya ( Suwondo-red) sudah menjalankan sesuai prosedur KUA, dalam melaksanakan pernikahan besama mantan istrinya ( Cristina Razak ) saat itu," Katanya.

 

"Proses selanjutnya saya gak tau pak! Padahal petugas pencatat nikah atau penghulu datang di pernikahan, dicatat semua jadi ada syarat nikah, saksi, mahar, orang tua wanita ada," Ujarnya.

 

Saat di singgung soal status dirinya(Suwondo-red) Jejaka yang tercantum di akte nikah Nomor. 607.

Jawab Suwondo dengan gamblang dan menyanggah..! tidak mengetahui jelas apa yang tertera di akte nikah itu," Tuturnya.

 

"Yang jelas mantan istri nya ( Cristina Razak ) tau pak bahwa saya sudah beristri, dan dia juga kenal dengan istri saya,"paparnya.

 

Selanjutnya Suwondo. Menyarankan, mengenai dugaan pemalsuan data akte nikah itu agar ditanyakan ke Kantor urusan agama," Ketusnya.

 

Di lokasi yang sama Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Bekasi. Sulaeman Syafudin. Menanggapi dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah itu bahwa pihak nya tidak dapat memastikan persyaratan yang didaftarkan oleh pemohon dan pihak pengadilan agama tidak mempunyai kewenangan untuk menilai palsu atau tidak karena sifatnya fasif," Jelasnya.

 

"Apa yang di ajukan pemohon sesuai dengan register Kutipan buku akte nikah yang terdaftar di KUA maka pihaknya tetap memproses,"pungkasnya.

 

Lebih lanjut. Sulaeman. Mengatakan pula, adapun dugaan pemalsuan bukan ranah pihak pengadilan agama akan tetapi itu ranah pihak penegak hukum,"tegasnya.

Harap Masyarakat Bekasi meminta para penegak hukum segera turun tangan, Agar bisa mengungkap kasus dugaan Pemalsuan Buku Akte Nikah Ini yang ramai jadi perbincangan Publik dan bisa menangkap oknum para aktornya.

 

(RhagilASN)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar