Kuasa Hukum. H. Agus Sofyan Kecewa Terhadap Putusan Majelis
Hakim Terhadap Kleinnya
Kabupaten
Bekasi.lpk.Trankonmasi.com
Sidang Terbuka Umum yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang
dengan nomor Perkara. 135/ Pid. B/2020/PN Cikarang atas nama Agus Sofyan dengan
agenda pembacaan putusan kasus pemalsuan dokumen surat tanah.Kamis ( 01/04/2021
).
Di ruang sidang Ketua
Majelis hakim, Nafis, setelah membacakan pertimbangan serta pembacaan
keterangan para saksi, para ahli dan bukti - bukti terdakwa dalam hal melakukan tindakan pemalsuan surat tanah itu
dijerat Pasal 264 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal
64 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, majelis
hakim memutuskan terdakwa di pidana
kurungan satu tahun enam bulan denda lima ribu rupiah.
Kuasa hukum terdakwa,
Masri Ahmad Harahap, menyatakan, mengenai hasil sidang putusan terhadap klien
kecewa terhadap majelis hakim.
"Banyak
bukti-bukti di dalam persidang tidak dipertimbangkan, bahkan saksi-saksi kami
untuk meringankan dicatat majelis tidak
ada saksi meringankan.padahal sangat jelas oleh kami di ajukan 2 orang saksi
untuk meringankan," Kecewa, Masri Ahmad Harahap Kepada saat diminta
tangggapan selesai sidang putusan.
Menurutnya, hal itu ada
dugaan penggelapan saksi yang telah di ajukan oleh timnya.Dia merasa heran
pengajuan saksi-saksi seharusnya untuk semua terdakwa.
"Mengapa saksi
meringankan hanya untuk haji dagul dan kawan-kawan, padahal
untuk semua.itu jelas kita punya bukti rekaman, makanya tadi kami
protes, majelis hakim sempat kebingungan atas pertanggung jawabannya,"
sesal, Masri Ahmad Harahap.
Yang kedua, ia Berkata
ada fakta yang di kutip dari hakim mengenai dakwaan jaksa serta tuntutan yang di kutip oleh
majelis hakim sebagai fakta.
"Padahal itu
tidak pernah muncul di fakta persidangan," ceritanya.
Selanjutnya, menurut
dia keterangan majelis hakim mengenai uang yang diterima oleh terdakwa Agus
Sopyan, barif, Amran lebih banyak itu juga belum terungkap dalam persidangan.
"Justru itu
sebaliknya, saksi-saksi mengatakan uang itu dipergunakan haji dagul untuk
membayar hutang kepada Jhonny Chandra, sutaher Sutisna, calo-calo baru sisanya di
pegang haji dagul," ungkapnya.
Masri Ahmad Harahap,
menegaskan hal itu tidak ada satu fakta pun yang pernyataan saksi bahwa uang
itu diterima oleh Agus Sopyan, barif, Amran.
Ia sangat menyesalkan
majelis hakim mengutip semua tutuntan jaksa penuntut umum yang seharusnya
berpedoman pada bukti yang terungkap di persidangan.
menurutnya, masih
banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim, oleh sebab itu timnya akan
segera ajukan memori banding.
"Meskipun 7
hari dalam mengajukan banding dari hasil
putusan, kami sebelum 7 hari akan ajukan ke pengadilan tinggi, nanti kita lihat
mana yang benar di sana," ujanya.
Ia menambahkan, timnya
akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepada badan pengawas mahkamah
agung soal kode etik yang di lakukan
oleh majelis hakim dugaan menghilangan bukti saksi yang di ajukan.
"Meskipun secara
dini kami belum menyimpulkan dugaan itu, tapi saya melihat 2 saksi yang kami ajukan itu sangat
signifikan dan berpengaruh terhadap
putusan. namun nyatanya juga tidak, ini namanya penggelapan bukti,"
paparnya.
Ia berkata, pernyataan
majelis hakim mengenai hal itu atas kuasa hukum terdakwa tidak benar karena
timnya mempunyai bukti rekaman dipersidangan,"tutupnya.
( Rhagil ASN)
Kabupaten
Bekasi.lpk.Trankonmasi.com
Sidang Terbuka Umum yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang
dengan nomor Perkara. 135/ Pid. B/2020/PN Cikarang atas nama Agus Sofyan dengan
agenda pembacaan putusan kasus pemalsuan dokumen surat tanah.Kamis ( 01/04/2021
).
Di ruang sidang Ketua
Majelis hakim, Nafis, setelah membacakan pertimbangan serta pembacaan
keterangan para saksi, para ahli dan bukti - bukti terdakwa dalam hal melakukan tindakan pemalsuan surat tanah itu
dijerat Pasal 264 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal
64 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, majelis
hakim memutuskan terdakwa di pidana
kurungan satu tahun enam bulan denda lima ribu rupiah.
Kuasa hukum terdakwa,
Masri Ahmad Harahap, menyatakan, mengenai hasil sidang putusan terhadap klien
kecewa terhadap majelis hakim.
"Banyak
bukti-bukti di dalam persidang tidak dipertimbangkan, bahkan saksi-saksi kami
untuk meringankan dicatat majelis tidak
ada saksi meringankan.padahal sangat jelas oleh kami di ajukan 2 orang saksi
untuk meringankan," Kecewa, Masri Ahmad Harahap Kepada saat diminta
tangggapan selesai sidang putusan.
Menurutnya, hal itu ada
dugaan penggelapan saksi yang telah di ajukan oleh timnya.Dia merasa heran
pengajuan saksi-saksi seharusnya untuk semua terdakwa.
"Mengapa saksi
meringankan hanya untuk haji dagul dan kawan-kawan, padahal
untuk semua.itu jelas kita punya bukti rekaman, makanya tadi kami
protes, majelis hakim sempat kebingungan atas pertanggung jawabannya,"
sesal, Masri Ahmad Harahap.
Yang kedua, ia Berkata
ada fakta yang di kutip dari hakim mengenai dakwaan jaksa serta tuntutan yang di kutip oleh
majelis hakim sebagai fakta.
"Padahal itu
tidak pernah muncul di fakta persidangan," ceritanya.
Selanjutnya, menurut
dia keterangan majelis hakim mengenai uang yang diterima oleh terdakwa Agus
Sopyan, barif, Amran lebih banyak itu juga belum terungkap dalam persidangan.
"Justru itu
sebaliknya, saksi-saksi mengatakan uang itu dipergunakan haji dagul untuk
membayar hutang kepada Jhonny Chandra, sutaher Sutisna, calo-calo baru sisanya di
pegang haji dagul," ungkapnya.
Masri Ahmad Harahap,
menegaskan hal itu tidak ada satu fakta pun yang pernyataan saksi bahwa uang
itu diterima oleh Agus Sopyan, barif, Amran.
Ia sangat menyesalkan
majelis hakim mengutip semua tutuntan jaksa penuntut umum yang seharusnya
berpedoman pada bukti yang terungkap di persidangan.
menurutnya, masih
banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim, oleh sebab itu timnya akan
segera ajukan memori banding.
"Meskipun 7
hari dalam mengajukan banding dari hasil
putusan, kami sebelum 7 hari akan ajukan ke pengadilan tinggi, nanti kita lihat
mana yang benar di sana," ujanya.
Ia menambahkan, timnya
akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepada badan pengawas mahkamah
agung soal kode etik yang di lakukan
oleh majelis hakim dugaan menghilangan bukti saksi yang di ajukan.
"Meskipun secara
dini kami belum menyimpulkan dugaan itu, tapi saya melihat 2 saksi yang kami ajukan itu sangat
signifikan dan berpengaruh terhadap
putusan. namun nyatanya juga tidak, ini namanya penggelapan bukti,"
paparnya.
Ia berkata, pernyataan
majelis hakim mengenai hal itu atas kuasa hukum terdakwa tidak benar karena
timnya mempunyai bukti rekaman dipersidangan,"tutupnya.
( Rhagil ASN)