Koordinator Humas KemenAg Kota Bekasi Bersuara Diduga 90% Buku Nikah Bodong..!

 “Diterbitkan Tidak Sesuai Domisili Mempelai….”


Bekasi.lpk.Trankonmasi

Ramainya adanya pemberitaan dugaan keterangan  Buku Akte palsu yang disampaikan oleh pemohon dalam pelaksanaan pernikahan pada Tahun 1998, yang dilaksanakan di Taman Galaxi Bekasi Selatan, dugaan adanya manipulasi data dokumen yang diajukan sebagai persyaratan nikah yang diajukan kepada KUA Cibitung sehingga keluar akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama ( Kua ) Cibitung, Kabupaten Bekasi,  dan Buku Akte yang diduga Palsu tersebut sedang diajukan sebagai bahan syarat  gugatan harta gono-gini di pengadilan agama kota Bekasi dengan Nomor. Perkara  Nomor

1254/Pdt.G/2021/PA BKS yang proses gugatan sedang berjalan Tahap mediasi. Rabu (21/4/2021)

Sesuai hasil  konfirmasi para Tim media Ke KUA Induk Cibitung, ternyata di Register Buku Akte tersebut tercatat dalam buku Induk dokumen Negara. Bahwa dokumen tersebut memang ada dan sesuai dengan  buku kutipan Akte Nikah Nomor. 607 pada Rabu tanggal 29 Juli 1998.

 

Cristina Razak, saat ditemui di Kediamannya Baru-baru ini.Mengatakan, bahwa akte nikah yang dimilikinya di duga ada pemalsuan data yang di lakukan oleh mantan suaminya ( Suwondo ).

 

Iapun menduga kuat data yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat pengajuan pembuatan akte nikah.

 

"Status mantan suami saya saja di buku akte nikah seperti nya gak jelas karena waktu itu, dia bilang sama saya mau cerai sama istri pertamanya," Terangnya kepada para awak media.

 

Lebih lanjut. Cristina Razak. Menegaskan, mengenai domisili yang tercantum di akte nikah juga bukan sebenarnya, karena menurutnya belum pernah berdomisili di alamat itu (Cibitung-red)

Domisili saya (Christina Razak-red) di Batu Ampar Rt 05/04  Jakarta Timur.

Seingat Saya Pelaksanaan Nikah pun dilaksanakan pada hari  Kamis dan bukan hari Rabu, tepatnya di Taman Galaxi Indah Blok M 2. Jalan Aster depan Dr. Gunawan dekat Taman Gigi dan bukan di Cibitung dan seingat saya (chritina-red) Penghulunya adalah Ustadz. Dzajuli,"Jelasnya.

"dari dulu tidak pernah tinggal di Cibitung,dan saya pun tidak tahu dimana Cibitung Itu...!? setelah timbulnya persoalan keluarga baru tahu kalau domisili nya Cibitung,"ucapnya.

 

 

Suwondo  Saat dikonfirmasi di ruang tunggu Pengadilan Agama Bekasi. Menyanggah atas tudingan itu, mengenai Terbitnya Buku Kutipan Akte Nikah itu, dan saya (Suwondo-red) tidak pernah melakukan pemalsuan persyaratan pengajuan akte nikah pernikahan dirinya dengan mantan istrinya ( Cristina Razak )," Ucapnya Kepada para Wartawan dengan nada tinggi.

 

"Iapun sedikit menceritakan kronologis  pernikahannya saat itu dilakukan karena mantan istri nya ( Cristina Razak ) di ketahui kondisi sedang mendua ( mengandung )  dan meminta pertanggungjawaban sampai akhirnya Suwondo menikahinya," Jelas Suwondo.

 

"Saya gak memalsukan, saya bareng-bareng,  mertua sayapun tau,"  dengan nada gugup, Suwondo saat di wawancarai di ruang tunggu antrian kantor pengadilan agama kota Bekasi.Rabu ( 21/04/2021 ).

 

Menurutnya ( Suwondo-red) sudah menjalankan sesuai prosedur KUA, dalam melaksanakan pernikahan besama mantan istrinya ( Cristina Razak ) saat itu," Katanya.

 

"Proses selanjutnya saya gak tau pak! Padahal petugas pencatat nikah atau penghulu datang di pernikahan, dicatat semua jadi ada syarat nikah, saksi, mahar, orang tua wanita ada," Ujarnya.

 

Saat di pertanyakan soal status dirinya(Suwondo-red) Jejaka yang tercantum di akte nikah Nomor. 607.

Jawab Suwondo dengan gamblang dan menyanggah..! tidak mengetahui jelas apa yang tertera di akte nikah itu," Tuturnya.

 

 

"Yang jelas mantan istri nya ( Cristina Razak ) tau pak bahwa saya sudah beristri, dan dia juga kenal dengan istri saya,"paparnya.

 

Selanjutnya Suwondo. Menyarankan, mengenai dugaan pemalsuan data akte nikah itu agar ditanyakan ke Kantor urusan agama," Ketusnya.

 

Di lokasi yang sama Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Bekasi. Sulaeman Syafudin. Menanggapi dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah itu bahwa pihak nya tidak dapat memastikan persyaratan yang didaftarkan oleh pemohon dan pihak pengadilan agama tidak mempunyai kewenangan untuk menilai palsu atau tidak karena sifatnya fasif," Jelasnya.

 

"Apa yang di ajukan pemohon sesuai dengan register Kutipan buku akte nikah yang terdaftar di KUA maka pihaknya tetap memproses,"pungkasnya.

 

Lebih lanjut. Sulaeman. Mengatakan pula, adapun dugaan pemalsuan bukan ranah pihak pengadilan agama akan tetapi itu ranah pihak penegak hukum,"tegasnya.

Ditempat Terpisah. Kordinator Humas  Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi. H. Raden Deden. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Menanggapi adanya dugaan buku Akte Palsu nomor. 607.92.VII.1998 yang dikeluarkan oleh KUA Cibitung. Mengatakan,  contohnya bila domisili mempelai wanita beralamat di Bekasi Selatan dan mempelai pria di wilayah Rawa Lumbu seharusnya dengan meminta surat rekomendasi dari Rt, Rw terus ke kelurahan maupun Ke Kecamatan serta ke KUA domisili pria atau wanita, dengan cara numpang nikah dimana domisili yang disepakati, maka seharusnya terbit Buku Akte Nikah yang benar dan teregister dimana domisili mempelai yang di sepakati, misalnya domisilinya Wilayah Bekasi Selatan, maka terbit buku Akte Nikahnya ya di Bekasi Selatan,"jelas nya.

"Tapi kalau surat nikahnya terbit diluar dua wilayah tersebut atau Wilayah Lain berarti perlu dicurigai dan disinyalir ada dugaan oknum yang bermain dan sebilan puluh persen bodong, sebab nikahnya KUA mana dan suratnya pun keluar dari KAU mana tidak jelas,"tegasnya

Masih Menurutnya,  Mengenai Pelayanan di Pengadilan Agama atau KUA sifatnya Fasif, kalau semua teregister di KUA pasti dilayani dan untuk mengenai ada dugaan Pemalsuan Status dan domisili dalam Syarat perkawinan itu bukan ranah Kementerian Agama," Ucapnya.

"Kewenangan kita hanya mengenai pengeluaran surat nikahnya saja, dan Kementerian Agama juga menegaskan, apabila ada oknum    yang melakukan tindakan kesalahan berat, maka Kementerian Agama akan ambil tindakan tegas hingga pencopotan jabatan sebatas sanksi administratif selesai dan apabila ada dugaan pelanggaran hukumnya, itu kewenangan pihak  penegak hukum yang menindak,"tandas H. Raden Deden.

 

Harapan masyarakat,  Aparat Penegak Hukum segera turun tangan  untuk mengungkap dugaan terbitnya buku Akte Palsu dan menyeret kemeja hijau para oknum pelakunya.

 

(RhagilASN)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar