“Diterbitkan Tidak Sesuai Domisili Mempelai….”
Bekasi.lpk.Trankonmasi
Ramainya adanya
pemberitaan dugaan keterangan Buku Akte
palsu yang disampaikan oleh pemohon dalam pelaksanaan pernikahan pada Tahun
1998, yang dilaksanakan di Taman Galaxi Bekasi Selatan, dugaan adanya
manipulasi data dokumen yang diajukan sebagai persyaratan nikah yang diajukan
kepada KUA Cibitung sehingga keluar akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang
diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama ( Kua ) Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Buku Akte yang diduga Palsu tersebut sedang
diajukan sebagai bahan syarat gugatan
harta gono-gini di pengadilan agama kota Bekasi dengan Nomor. Perkara Nomor
1254/Pdt.G/2021/PA BKS
yang proses gugatan sedang berjalan Tahap mediasi. Rabu (21/4/2021)
Sesuai hasil konfirmasi para Tim media Ke KUA Induk
Cibitung, ternyata di Register Buku Akte tersebut tercatat dalam buku Induk
dokumen Negara. Bahwa dokumen tersebut memang ada dan sesuai dengan buku kutipan Akte Nikah Nomor. 607 pada Rabu
tanggal 29 Juli 1998.
Cristina Razak, saat
ditemui di Kediamannya Baru-baru ini.Mengatakan, bahwa akte nikah yang
dimilikinya di duga ada pemalsuan data yang di lakukan oleh mantan suaminya (
Suwondo ).
Iapun menduga kuat data
yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat
pengajuan pembuatan akte nikah.
"Status mantan suami
saya saja di buku akte nikah seperti nya gak jelas karena waktu itu, dia bilang
sama saya mau cerai sama istri pertamanya," Terangnya kepada para awak
media.
Lebih lanjut. Cristina
Razak. Menegaskan, mengenai domisili yang tercantum di akte nikah juga bukan
sebenarnya, karena menurutnya belum pernah berdomisili di alamat itu
(Cibitung-red)
Domisili saya
(Christina Razak-red) di Batu Ampar Rt 05/04
Jakarta Timur.
Seingat Saya
Pelaksanaan Nikah pun dilaksanakan pada hari
Kamis dan bukan hari Rabu, tepatnya di Taman Galaxi Indah Blok M 2.
Jalan Aster depan Dr. Gunawan dekat Taman Gigi dan bukan di Cibitung dan
seingat saya (chritina-red) Penghulunya adalah Ustadz. Dzajuli,"Jelasnya.
"dari dulu tidak
pernah tinggal di Cibitung,dan saya pun tidak tahu dimana Cibitung Itu...!?
setelah timbulnya persoalan keluarga baru tahu kalau domisili nya
Cibitung,"ucapnya.
Suwondo Saat dikonfirmasi di ruang tunggu Pengadilan
Agama Bekasi. Menyanggah atas tudingan itu, mengenai Terbitnya Buku Kutipan
Akte Nikah itu, dan saya (Suwondo-red) tidak pernah melakukan pemalsuan
persyaratan pengajuan akte nikah pernikahan dirinya dengan mantan istrinya (
Cristina Razak )," Ucapnya Kepada para Wartawan dengan nada tinggi.
"Iapun sedikit
menceritakan kronologis pernikahannya
saat itu dilakukan karena mantan istri nya ( Cristina Razak ) di ketahui
kondisi sedang mendua ( mengandung ) dan
meminta pertanggungjawaban sampai akhirnya Suwondo menikahinya," Jelas
Suwondo.
"Saya gak
memalsukan, saya bareng-bareng, mertua
sayapun tau," dengan nada gugup,
Suwondo saat di wawancarai di ruang tunggu antrian kantor pengadilan agama kota
Bekasi.Rabu ( 21/04/2021 ).
Menurutnya (
Suwondo-red) sudah menjalankan sesuai prosedur KUA, dalam melaksanakan
pernikahan besama mantan istrinya ( Cristina Razak ) saat itu," Katanya.
"Proses
selanjutnya saya gak tau pak! Padahal petugas pencatat nikah atau penghulu
datang di pernikahan, dicatat semua jadi ada syarat nikah, saksi, mahar, orang
tua wanita ada," Ujarnya.
Saat di pertanyakan
soal status dirinya(Suwondo-red) Jejaka yang tercantum di akte nikah Nomor.
607.
Jawab Suwondo dengan
gamblang dan menyanggah..! tidak mengetahui jelas apa yang tertera di akte
nikah itu," Tuturnya.
"Yang jelas mantan
istri nya ( Cristina Razak ) tau pak bahwa saya sudah beristri, dan dia juga
kenal dengan istri saya,"paparnya.
Selanjutnya Suwondo.
Menyarankan, mengenai dugaan pemalsuan data akte nikah itu agar ditanyakan ke
Kantor urusan agama," Ketusnya.
Di lokasi yang sama
Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Bekasi. Sulaeman Syafudin. Menanggapi
dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah itu bahwa pihak nya tidak dapat
memastikan persyaratan yang didaftarkan oleh pemohon dan pihak pengadilan agama
tidak mempunyai kewenangan untuk menilai palsu atau tidak karena sifatnya
fasif," Jelasnya.
"Apa yang di
ajukan pemohon sesuai dengan register Kutipan buku akte nikah yang terdaftar di
KUA maka pihaknya tetap memproses,"pungkasnya.
Lebih lanjut. Sulaeman.
Mengatakan pula, adapun dugaan pemalsuan bukan ranah pihak pengadilan agama
akan tetapi itu ranah pihak penegak hukum,"tegasnya.
Ditempat Terpisah.
Kordinator Humas Kantor Kementerian
Agama Kota Bekasi. H. Raden Deden. Saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menanggapi adanya dugaan buku Akte Palsu nomor. 607.92.VII.1998 yang
dikeluarkan oleh KUA Cibitung. Mengatakan,
contohnya bila domisili mempelai wanita beralamat di Bekasi Selatan dan
mempelai pria di wilayah Rawa Lumbu seharusnya dengan meminta surat rekomendasi
dari Rt, Rw terus ke kelurahan maupun Ke Kecamatan serta ke KUA domisili pria
atau wanita, dengan cara numpang nikah dimana domisili yang disepakati, maka
seharusnya terbit Buku Akte Nikah yang benar dan teregister dimana domisili
mempelai yang di sepakati, misalnya domisilinya Wilayah Bekasi Selatan, maka
terbit buku Akte Nikahnya ya di Bekasi Selatan,"jelas nya.
"Tapi kalau surat
nikahnya terbit diluar dua wilayah tersebut atau Wilayah Lain berarti perlu
dicurigai dan disinyalir ada dugaan oknum yang bermain dan sebilan puluh persen
bodong, sebab nikahnya KUA mana dan suratnya pun keluar dari KAU mana tidak
jelas,"tegasnya
Masih Menurutnya, Mengenai Pelayanan di Pengadilan Agama atau
KUA sifatnya Fasif, kalau semua teregister di KUA pasti dilayani dan untuk
mengenai ada dugaan Pemalsuan Status dan domisili dalam Syarat perkawinan itu
bukan ranah Kementerian Agama," Ucapnya.
"Kewenangan kita
hanya mengenai pengeluaran surat nikahnya saja, dan Kementerian Agama juga
menegaskan, apabila ada oknum yang
melakukan tindakan kesalahan berat, maka Kementerian Agama akan ambil tindakan
tegas hingga pencopotan jabatan sebatas sanksi administratif selesai dan
apabila ada dugaan pelanggaran hukumnya, itu kewenangan pihak penegak hukum yang menindak,"tandas H.
Raden Deden.
Harapan
masyarakat, Aparat Penegak Hukum segera
turun tangan untuk mengungkap dugaan
terbitnya buku Akte Palsu dan menyeret kemeja hijau para oknum pelakunya.
(RhagilASN)