Jakarta,lpk.Trankonmasi.com - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih
menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan,
menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja
Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional
Indonesia,(18/04/2021).
Hal itu
ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan
Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor
Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang
Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan
satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk
melaksanakan sertifikasi kompetensi.
“Dewan Pers
boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi
BNSP,” tandas Henny.
Dikatakan pula,
oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di
Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki
Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi
wartawan.
Pada kesempatan
yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan
pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
Menurut Agus,
hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat
Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.
“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat
kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya.
Sementara itu,
di tempat yang sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat
Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan
kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP
Pers Indonesia.
“Banyak selamat
kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master
asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia
telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,”
ungkap Mandagi.
Mandagi mengaku
bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas
organisasi dan latar belakang media.
Salah satu
peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan
komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini.
Matondang yang
juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya
bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara.
“Saya berharap
semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur
resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar
undang-undang,” imbuhnya.
Peserta yang
mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari
organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis
Syber Indonesia (PERJOSI),
Forum Pers
Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat
Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang peserta juga berasal dari beragam
media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu,
Berita 55, BeNews), dan media cetak.
Menariknya ada
salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan
yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini
mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers
Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan
pengujian wartawan di DP.
“Saya sempat
mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi
kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan
kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar
berkualitas dan dapat digunakan,” Tutup Fredrik
(Rhagil)