JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di
seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu
berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan
Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021
yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan
tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28
Januari 2021 lalu.
Hal ini juga
merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan
kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan
pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk
pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek
yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya
memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari
2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis
Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu
berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia,
Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
J Trankonmasi
Tim)