SEMARANG,
lpktrankonmasi.com - Dalam mencegah dan
memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah
mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran pada tahun
2021, hal ini diungkapkan Serdik Sespimmen Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto,
S.H., S.I.K., M.H., diruangannya, Kamis (22/4/21).
Dikatakan Serdik Hary
Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., hal ini dimuat dalam surat edaran No.13 tahun
2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya
pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442
Hijriyah dan UU No.2018 tentang kekarantinaan.
"Larangan mudik
ini sudah diterbitkan oleh pemerintah, untuk itu, masyarakat diminta untuk
mengikuti aturan pemerintah ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid
19," jelas Serdik Hary Ardianto.
Diakui Hary, kegiatan
mudik lebaran ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam
menyambut hari raya idul fitri yaitu melaksanakan kegiatan mudik lebaran.
Namun, lanjut Hary,
dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, dan tingkat
penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga pemerintah mengambil
langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan yaitu dengan melarang mudik.
"Tradisi mudik
saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat Indonesia, yaitu
dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan
mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman, tetapi bagaimanapun
kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan
keluarga di lebaran tahun ini,” katanya.
Dijelaskan Hary lagi,
bahwa Pemberlakuan aturan tersebut terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Bagi mereka
yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai pasal 93 UU No.6 Tahun
2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga
Rp 100 juta bila menggar aturan mudik tahun ini.
"Didalam aturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, memuat salah satunya yaitu
transportasi yang dilarang saat mudik dan pengecualian bagi kendaraan atau
orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan," terang Hary.
Dalam pelaksananannya nanti,
Hary menambahkan, bahwa pengawasan aturan tersebut pemertintah menunjuk TNI,
Polri, Dishub dan Satpol PP beserta instansi terkait lainnya, untuk melakukan
penyekatan secara ketat di daerah-daerah yang sudah ditentukan dalam
pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum tindak lanjut aturan tersebut.
Masih dikatakan Hary,
Polri dan stakeholder terkait dalam pengawasannya akan secara tegas melakukan
tindakan tindakan, dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan
pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Dia juga menghimbau,
kepada masyarakat untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut,
dengan tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.
Serdik Hary juga
berharap, masyarakat tetap tinggal di wilayah masing-masing dalam menyambut
lebaran tahun ini. Masyarakat juga bisa merayakan lebaran melalui kemajuan
teknologi saat ini yaitu bisa melalui telepon, video call ataupun media
lainnya.
"Dengan mematuhi
aturan pemerintah tersebut untuk tidak melaksanakan mudik, maka otomatis
masyarakat telah berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan
pemutusan mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19 di Indonesia.
Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman dan sayangi diri kita
sendiri," pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)