KABUPATEN BEKASI.lpk.Trankonmasi - Menyoal Adanya dugaan buku Akte Nikah (ASPAL) Asli tapi palsu yang dilakukan oleh pihak pemohon Pernikahan pada tahun 1998, adapun dugaan fakta yang dihimpun oleh para awak media di Kantor Urusan Agama Cikarang Barat (dulu Cibitung-red).
Dugaan kuat pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi yang sedang ada gugatan harta gono-gini di pengadilan agama kota Bekasi dengan nomor :1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.
Agus salim "Buat Pernyataan Dulu "Tujuan Minta Register Dari KUA....? Dugaan Akte Nikah Aspal "Meminta Penegak Hukum Tangkap Para Aktor Dan Menyeret Kemeja Hijau"
Kepala KUA Cikarang Barat- Kab. Bekasi.Agus Salim. |
Kepala Kantor Urusan Agama Cikarang Barat.Saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Agus Salim. Mengatakan, dirinya merasa heran saat itu ada wanita yang meminta surat registrasi akte nikah milik wanita itu yang teregister dari KUA dan dia (Christina-red) datang didampingi satu orang Laki-laki didepan ruang administrasi tapi tidak masuk kesini (ke ruang kerja Agus Salim-red) namanya Christina Razak pada tanggal 20-April 2021, karena yang minta orangnya sendiri akhirnya saya suruh buat pernyataan dulu tujuan minta register dari KUA,” terang Agus Salim saat ditemui beberapa awak media.Selasa ( 27/4/2021 ).
Di ketahui Agus Salim, wanita tersebut adalah mantan istri dalam kasus dugaan pemalsuan syarat pembuatan akte nikah yang dilakukan oleh mantan suaminya itu,"tuturnya.
"Adapun yang dapat mengajukan lpembatalan perkawinan, seusai yang diatur dalam pada pasal 23 huruf d. Yaitu pejabat yang ditunjuk dan/atau Pejabat Pencatatan Nikah (Kepala KUA-red) dan ayat (2) serta Pasal 16 Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,"Tegas Agus.
Permohonan oknum pemegang Akte Nikah Aspal Kepada Kepala KUA Cikarang Barat. |
“Kalau dugaan isi buku akte nikah nya tidak sesuai kenyataan, KUA bisa membatalkan akan tetapi harus ada buku akte nikah aslinya untuk dibawa ke KUA dan siapa yang keberatan suami atau istri nya nanti KUA yang akan membatalkan melaui Pengadilan,” pungkasnya.
Lebih lanjut.Agus Salim menambahkan, adapun perkara tersebut dibawa ke pidana itu bukan ranahnya, akan tetapi Menurutnya, setelah sekian lama penerbitan akte nikah itu sejak tahun 1998. Agus Salim menduga dalam sekian waktu yang lama buku akte nikah itu sudah dipergunakan oleh kedua belah pihak dan Mestinya keduanya itu damai, jangan mempermasalahkan yang mereka sudah nikmati kan,” ujar, Agus Salim.
Lanjutnya, buku akte nikah itu diterbitkan sejak tahun 1998, jika ada permasalahan sebaiknya di musyawarahkan,"ujar Agus Salim.
“Kok mereka sudah menggunakan akte nikah itu dari tahun 1998, sekarang ada kasus seyogianya dimusyawarahkan.kalau ada salah satu melaporkan akan berimbas kemana-mana, termasuk ke KUA sendiri,” Kata Agus.
Dia menambahkan, kemungkinan pihak KUA akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan biro hukumnya untuk mengambil langkah kedepan terkait permasalahan tersebut,"tegasnya.
Hal yang sama petugas pengadmitrasian KUA Cikarang barat, Harun membenarkan saat itu ada seorang wanita diketahui olehnya Christina Razak didampingi seorang laki-laki berperawakan tinggi dan memakai kalung seperti rantai baja putih yang tidak diketahui olehnya,"terangnya kepada para awak media.
“Dia minta legalisir, saya bilang kalau legalisir untuk cerai itu nanti mintanya diKantor pos, tapi dia (Christina Razak) bilang bukan pak untuk kepolisian,”Pungkas Harun
Harapan besar dari pihak KUA kasus ini tersebut , Mudah-mudahan cepat selesai dan tidak berkepanjangan dan apabila berlanjut ke ranah pidana itu urusan penegak hukum dan bukan ranahnya.
Untuk itu harapan Publik dan media meminta kepada para penegak hukum, harus segera turun tangan untuk mengungkap dugaan kutipan Akte Nikah Aspal ( Asli tapi Palsu) ini dan menyeret para oknum yang terlibat kemeja hijau.
(Rhagil)