Jakarta, lpktrankonmasi.com
Akibat terjerat kasus
pidana perpajakan, Direktur Utama PT Pazia Retailindo Hartanto Sutardja
melaporkan mantan managernya berinisial HT ke Polda Metro Jaya (PMJ) baru-baru
ini dengan tuduhan pemalsuan dokumen perusahaan. Laporan Hartanto ke PMJ ini
sudah teregistrasi dengan nomor: TBL/1664/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal
26 Maret 2021.
Hartanto Sutardja
membuat laporan polisi karena dokumen perusahaan berupa faktur pajak dan
invoice PT Pazia Retailindo diduga dipalsukan oleh terlapor HT saat masih
menjabat sebagai manager di perusahaan tersebut pada tahun 2016 lalu.
"Dia membuat
faktur pajak dan invoice tanpa sepengetahuan atau perintah saya, dan saya tidak
menyadari ketika menandatangani dokumen yang diduga sudah dipalsukan
tersebut oleh HT selaku manager
perusahaan,” terang Hartanto melalui keterangan pers yang dikirim ke kantor
redaksi.
Selain itu, lanjut
Hartanto, ternyata pada tahun 2016 HT diduga secara sengaja membuat laporan backdate untuk faktur pajak tahun 2015
dan hal itu dapat dilihat dengan jelas atas adanya komunikasi via email yang
terungkap atas hasil digital forensik yang saya peroleh secara resmi dari pihak
Kominfo.
Akibat perbuatan HT
inilah menyebabkan Hartanto Sutardja ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapat
Surat Panggilan selaku Tersangka Nomor: S.PANG-403.DIK/WP/WPJ.21/2020,
tertanggal 29 September 2020 atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan oleh
Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara.
Hartanto menambahkan,
dirinya hingga saat ini belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menjadi
landasan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.
"Sampai saat ini
saya belum terima dari kantor pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara,
padahal sejak November 2020 saya sudah meminta melalui surat resmi tapi sampai saat ini belum mendapatkan
jawaban," ujar Hartanto.
Terkait kasus ini,
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto
Santoso yang menjadi saksi dari Hartanto, mengatakan, sebagai saksi
meringankan, pihaknya memiliki barang bukti berupa Notebook merek Samsung
dengan model: NP530U4C berwarna Silver dengan S/N : HR1A91EC600142V Tahun Juni
2012.
Menurut pria yang akrab
disapa Hoky ini, notebook tersebut diduga digunakan oleh HT untuk berkomunikasi
dan menerima perintah-perintah dari pihak lainnya.
"Untuk itu kami
sudah melakukan digital forensik ke Kominfo sebagai bahan pembuktian bahwa
diduga ada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas terjadinya
peristiwa tersebut," ujar Hoky yang ikut mendampingi Hartanto saat membuat
laporan polisi di PMJ.
Hoky mengatakan, secara
formal, selaku Direktur Utama PT. Pazia Retailindo, Hartanto memang melakukan
kesalahan, yaitu ada unsur kelalaian.
"Akan tetapi harus
diungkap secara transparan tentang siapa yang bersalah secara materiil, yaitu
para pihak yang secara sengaja melakukan kesalahan tersebut, serta perlu
diungkap secara menyeluruh tentang siapa yang memerintah, siapa yang melakukan
serta siapa yang memperoleh keuntungan secara ekonomi atas perbuatan tersebut,”
terangnya.
Artinya, menurut Hoky,
Itu (penetapan tersangka) tidak berkeadilan jika hanya karena jabatan, karena
secara jabatan pasti Hartanto harus menandatatangani surat faktur pajak yang
diduga sudah dipalsukan.
"Padahal beliau
tidak menerima keuntungan apapun, bahkan menurut pengakuan Pak Hartanto,
sepanjang 2015 tidak menerima gaji dari PT. Pazia Retailindo. Saya selaku Ketua
Umum APKOMINDO sangat prihatin atas nasib anggota kami dan sebagai sesama
pengusaha keberatan jika untuk urusan perpajakan para pengusaha dijadikan
tersangka, oleh karena itu saya terpanggil untuk membantu di BAP di Kanwil
Jakut," urainya.
Pada kesempatan yang
sama, Kuasa Hukum Hartanto, Winner SH menungkapkan, pelaporan ini dibuat
sekaligus untuk membuka kasus ini secara terang-benderang, siapa orang di
belakang HT yang terlibat dalam dugaan pemalsuan faktur pajak dan invoice
perusahaan.
"Sekaligus untuk
bisa memastikan, ada sinergi penyelidikan pihak kantor pajak dan kepolisian
atas kasus ini. Target utama kita mengungkap siapa pelaku dan motif pemalsuan
dokumen perusahaan, serta pihak mana yang diuntungkan dari pemalsuan dokumen
pajak tersebut," ungkap Winner.
Surat Ketetapan Pajak
(SKP) ini, imbuh Winner, sebenarnya menjadi dasar untuk melihat berapa kerugian
negara akibat tunggakan pajak PT Pazia Retailindo. "Tanpa ada SKP, kantor
pajak keliru menetapkan seseorang menjadi tersangka jika kerugian negara belum
ditetapkan,” tandas Winner.
Untuk diketahui, selain Hartanto, dua orang mantan petinggi PT Pazia Retailindo, yakni Yuliasiane Sulistiyawati selaku Komisaris dan Sutji Listyorini selaku Direktur juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Utara atas tuduhan dugaan tindak pidana perpajakan.
*Trankonmasi Tim*