BREBES,
lpktrankonmasi.com
Sebuah mobil menerobos portal pintu masuk
Polres Brebes, pada Minggu (19/4) malam.
Saat itu, pelaku juga
melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap polisi yang sedang
bertugas.
Kapolres Brebes AKBP
Gatot Yulianto menyampaikan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati
Brebes, Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku
juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.
Diungkapkan, sekitar
pukul 19.00, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh orang
yang tak dikenal, lali diberhentikan, dan orang tersebut mengatakan jika mobil
yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Gatot kepada awak media, Senin
(19/4/2021).
Tak terima diperlakukan
seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes,
EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
“Pelaku mengikuti ke
Polres, dan mengadu ke SPKT. Mereka sam-sama mengadu. Saat ditanya identitas
dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk dan menantang nantang anggota,” kata
Gatot.
"Saat itu
situasi memanas, dan Gatot memerintahkan
anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan
diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos
pintu gerbang Polres.
"Portal gerbang
ditabrak saampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah
timur,” ungkap Gatot.
Saat itu juga petugas
langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.
Setelah dilakukan
penggeledahan, ternyata di dalam mobil itu ada senjata tajam, plat nomor mobil
dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.
Namun saat pelaku
hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
Akhirnya petugaspun langsung menghadiahi
mereka dengan tembakan di kaki.
Diketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan
SS (26), merupakan warga Bandung. Sampai saat ini pelaku masih menjalani
pemeriksaan oleh Petugas dari Satreskrim Polres Brebes.
Sementara barang bukti
yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, senjata sajam sangkur,
sabu-sabu ± 8.7 gr, vifet alat penyedot, STNK mobil honda hrv, KBM R4 Honda HRV
warna putih, dan plat nopol palsu berbagai jenis
Atas perbuatannya
pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman 20
tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun.