: Pool Derek 33 Lalin (doc.fot.RAS234)
KABUPATEN
BEKASI.lpk.Trankonmasi
Menyoal Jasa Derek 33
lalin mematok uang jasa derek pada korban kecelakaan tabrak beruntun di jalan
Tengku Umar, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Sabtu (27/03/2021).
Dalam melaksanakan
tugas Journalistik, Para Tim Media coba menelusuri informasi yang didapat dari
para korban tabrakan beruntun tersebut, untuk menemukan pul mobil derek 33
lalin, setelah tim menemukan garasi, sehingga Para Tim media datang menemui
management perusahaan derek, namum pemilik tidak ada ditempat, namum ditemui
oleh
Pengemudi mobil Derek
33 Lalin, Agus.Saat dikonfirmasi. Mejelaskan, jika ada insiden kecelakaan
lalulintas, pihaknya sering di hubungi pihak polisi lalu lintas untuk membantu
evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan, dan
Juga Agus menceritakan
bahwa perusahaan Derek 33 Lalin itu sudah beroperasi selama tiga tahun di Jalan
Raya, Sumber Jaya. Buwek Desa Sumber Jaya Kabupaten Bekasi, " Jelasnya
Dia juga menjelaskan
adanya logo kepolisian lalulintas di
kendaraan perusahaan milik Derek 33 Lalin adalah bentuk kemitraan saja,"
Terangnya.
“Jadi setiap diminta
bantuan evakuasi kecelakaan, nanti dari kita yang buat kwitansi nya,” terang
Agus saat di tanya perihal kwitansi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Selasa (27/3/2021).
Dia menuturkan
selanjutnya, kwitansi itu di serahkan ke pihak kepolisian lalulintas yang
menangani untuk menagih biaya tersebut kepada pihak yang memakai jasanya,"
Katanya.
Sekretaris Desa Sumber Jaya. Pudin. Saat
dikonfirmasi diruang kerjanya.Menanggapi adanya pul derek 33 Lalin. Mengatakan,
bahwa pihak desa tidak mengetahui keberadaan perusahaan derek 33 Lalin
diwilayahnya.
Pihaknya pun tidak pernah mengeluarkan izin,
dan juga pihak dia belum pernah ada yang melapor ke desa,” katanya kepada para
awak media .
Menurutnya, untuk
tertib administrasi di Pemerintahan desa sumber jaya kemungkinan akan segera di
cek legalitas perusahaan itu," Ucapnya.
Ditempat Terpisah.Kanit
lantas Polsek Tambun, AKP Subandriyo. Saat dikonfirmasi diruang
kerjanya.Pihaknya membenarkan, adanya kejadian kecelakaan tabrakan beruntun itu
telah di tangani pihak unit lalulintas Polsek Tambun.
Lebih lanjut.
Subandriyo. Juga menyampaikan, bahwa waktu
kejadian itu yang menangani Aiptu Rohim sebagai anggotanya di unit
lalulintas Polsek tambun," Jelasnya kepada para awak media.
Subrandiyo. menerangkan
untuk setiap ada kajadian kecelakaan lalulintas pihaknya akan menghubungi
kendaraan derek untuk mengevakuasi dan
masalah biaya itu, diserahkan ke pada yang bersangkutan, dari
kita sebatas bagaimana evakuasi agar tidak menggangu lalulintas,”tegasnya.
Ia pun mengatakan
terkait logo polisi lalu lintas yang ada di kendaraan perusahaan derek 33 Lalin
itu, dia mengarahkan agar di tanyakan langsung ke pemiliknya,"ucap
Subandriyo.
“Yang jelas warna derek
33 Lalin itu kan punya Mayasari coba tanyakan langsung,”Imbuhnya.
Masih
Kata.Subandriyo.Menegaskan, untuk menangani evakuasi kecelakaan lalulintas akan
di cari kendaraan derek yang terdekat agar cepat penanganannya dan mencegah
terjadinya kemacetan dan
Unit lalulintas Polsek
tambun tidak ada mobil derek, silahkan tanyakan ke polres,” ujarnya
Pengemudi kendaraan
mini bus dengan nopol F 1793 EF, Hadi Wijaya, menceritakan kronologis kejadian,
bahwa dirinya panik kerena kendaraan bus
didepannya itu berhenti mendadak.
Dia meminta kebijakan
dari unit Laka lantas agar tidak dikenakan biaya derek meskipun ia sendiri
belum mengetahui harus membayar atau tidak, sebab menurut Hadi Wijaya kejadian
tersebut sebuah musibah. Selain itu dia juga berharap agar kendaraan milikinya
dapat segera dibawa untuk diperbaiki olehnya.
Tapi sayang saat proses
derek selesai, Hadi Wijaya dikenakan tarif RP 1.500.000,- untuk jasa derek
kendaraannya.
Meskipun akhirnya Hadi
Wijaya tidak dikenakan biaya derek tapi dia menyayangkan soal angka yang sempat
dikeluarkan untuk jasa derek mobilnya," Keluhannya saat itu, yang
disampaikan kepada para media.
(Rhagil ASN)