Sempat Melarikan Diri Akhirnya Polres Magelang Berhasil Bekuk Pelaku Bacok Adik Ipar


 

Magelang,lpktrankonmasi.com

              

Seorang pria  berinisial BN (24) di Magelang tega menganiaya adik iparnya hingga meregang nyawa.  Kamis (18/03/2021). Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.

 

Dalam jumpa pers Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, menerangkan, dikarenakan Pelaku kesal dengan yang telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung dari korban.

 

Pelaku BN (24) yang kesehariannya bekerja sebagai petani  adalah warga Dusun Gembongan Rt 03 Rw 06 Dess Temanggung Kab Magelang.  Korban Muhamad Solahudin, (18),  adalah adik ipar dari BN merupakan warga Dusun Ngadiwongso Rt.04 Rw. 03 Desa. /Kec.Salaman Kab. Magelang.

 

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai." terang Kapolres.

 

Setelah itu korban  keluar rumah  memanggil ibunya dan pak Leknya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali  dan masuk ke rumah( TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.

 

Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.

 

Selanjutnya tersangka langsung  membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali ,  setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka  dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok  tangan kanan korban sebanyak 1 kali.

 

"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung."kata Kapolres

 

BN selaku tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku BN dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

(JR Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar