PT Trisna Karya di Sinyalir Bermasalah Jadi Pemenang Pelebaran Jalan Kota Sampang Ketapang

 

Aktivis Sampang saat mendatangi Kantor PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo  dan surat putusan kontrak PT Trisna Karya (Foto: Varies)

Sampang, LPKTrankonmasi.com || Proyek pelebaran jalan Kota Sampang - Ketapang oleh PU Bina Marga. Provinsi Jawa Timur masih dalam tahap proses lelang. Namun, disinyalir pemenangnya yaitu PT yang bermasalah yaitu PT Trisna Karya. Karena pada tahun 2019 bulan Desember PT Trisna Karya, telah di putus kontrak akibat pekerjaan revitalisasi pasar baru Kota Probolinggo, Selasa (09/03/2021)

Pantauwan awak media LPKTrankonmasi.com di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bahwa pelebaran jalan Kota Sampang - Ketapang dengan pagu anggaran Rp 27.500.000.025.00. Untuk peserta lelang sekitar 127 peserta dan untuk penawaran terendah yaitu PT Trisna Karya Rp.20.313.141.798,18, di susul oleh PT. Trijaya Adymix Rp. 21.277.552.289,42 dan yang ketiga PT. Putra Mas Indah Baroe Rp. 22.432.800.830,00.

Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PT Trisna Karya mendapatkan bintang bahkan diduga kuat akan menjadi pemenang. Namun, PT Trisna Karya bermasalah akibat putus kontrak pekerjaan revitalisasi pasar baru Kota Probolinggo. Yang jelas PT ini harus di _Black List_ dan masuk daftar hitam," Kata Mohni Ketua LSM L-Kuhap.

Tapi sangat disayangkan sekali, PT Trisna Karya ini bisa mengikuti lelang secara elektronik. Ini lucu banget, kami menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rehabilitasi Fasum serta Inspektorat Kota Probolinggo melakukan tindakan yang melawan hukum. Jadi mereka diduga kuat, tidak memberikan laporan terkait surat putusan kontrak PT Trisna Karya kepada Inspektorat, Provinsi Jawa Timur dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Maka dari itu jikan pekerjaan proyek pelebaran jalan Kota Sampang - Ketapang di menangkan oleh PT Trisna Karya ini bakalan rame. Kami akan demo Kantor Gubernur Jawa Timur dan juga PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur," Jelas Mohni.

Hal senada juga di sampaikan oleh Herman Hidayat, S.Pd Ketua DPC Projo Sampang," Kami sudah mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen Kota Probolinggo, setelah itu kami geser ke Surabaya menuju PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan juga Kantor Gubernur Jawa Timur lantai 6 Biro Pengadaan Barang Jasa. Tujuan kami hanya satu demi Kabupaten Sampang kedepan.

"Kami sangat menyangkan jika proyek pelebaran jalan Kota Sampang - Ketapang dimenangkan oleh PT Trisna Karya yang diduga bermasalah itu, karena jelas PT Trisna Karya sudah putus kontrak dan seharusnya masuk daftar hitam. Kami juga khawatir jika PT Trisna Karya tetap menjadi pemenang maka ini akan menjadi permasalahan nasional, dan kami akan melakukan demo serta akan mengunjungi Mata Najwa. Karena ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 54/2010 Pasal 94 ayat 2  dan itu harus di sanksi sesuai dengan pasal 118 s/d 121," Jelas Ketua Projo Sampang.

Sedangkan Andre Nirwana Kusuma, ST. MT Pejabat Pembuat Komitmen Pembanguan Rehabilitasi Fasum TA 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo saat dimintai keterangan oleh wartawan membenarkan perihal pemutusan kontrak PT Trisna Karya dalam pengerjaan proyek revitalisasi pasar Kota Probolinggo. Namun, Saya bingung mas kenapa kok tidak masuk daftar hitam padahal saya sudah memberikan surat tembusan ke Inspektorat Kota Probolinggo," Tandasnya. (Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar