SEMARANG, lpktrankonmasi.com
Ditlantas
Polda Jateng menggelar Konferensi Pers, dalam rangka sosialisasi penerapan
program ETLE kamera KOPEK di wilayah Hukum Polda Jateng. Hal ini disampaikan
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy di halaman Ditlantas Polda Jateng, Sabtu
Siang (13/3/21).
Dijelaskan, Kombes Pol
Rudy, bahwa sosialisasi ini dalam rangka pemasangan kamera KOPEK portabel pada
helem anggota Satlantas dan kendaraan roda empat, hal ini bertujuan untuk
mengcover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.
"Selain itu,
kamera KOPEK ini terpasang di helem dan kendaraan patroli roda empat, petugas
juga tidak perlu membawa surat tilang," kata Kombes Pol Rudy.
Inovasi KOPEK ini,
lanjut Dirlantas, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang
terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas.
"Bahkan
indentifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna
kendaraan. Progam KOPEK ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas
dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan," jelas
Dirlantas Polda Jateng.
Masih kata Dirlantas,
setelah tertangkap dan terekam kamera KOPEK, pelanggar akan dikirim surat
tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap kamera KOPEK ini.
"Jadi, pelanggar
akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan
langsung ke bank BRI," ucap Rudy.
Usai memberikan
keterangan Pers, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy, melepas tiga regu unit
motor dan satu mobil patroli dengan menggunakan kamera KOPEK portabel, untuk
melakukan Sosialisasi kepada masyarakat.
(J Trankonmasi Tim)