JAKARTA , lpktrankonmasi.com
Bareskrim Polri
menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu
diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.
Adapun ketiga orang
tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan
lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.
"Penahanan
dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret
2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jumat
(12/3).
Argo menjelaskan,
alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali
pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga
untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena para
tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi
panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.
Kasus ini bermula
ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan
pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS
LB PT. BCMG.
Dimana dalam surat tersebut
diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku
pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada
tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat
permohonan tersebut tidak ada.
Kemudian dari hasil
RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11
tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana
terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan
korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS
Luar biasa tersebut.
Didalam kedua akta
tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya dimana PHS yang
menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak
perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili
Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.
Dengan begitu,
perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG
Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan
hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, korban
mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT.
BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.
Argo menambahkan, dalam
waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan
tersangka.
"Penyidik akan
melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap
II," tutup Argo.
(J Trankonmasi Tim)