lpktrankinmasi.com, SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan gadis inisial S (17) asal Desa Paopale Laok, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah diputus. Pidana penjara 10 tahun oleh hakim pada hari jum'at (05/3/2021) kemarin," kata Jaksa Penuntut Umum (PJU), Anton Zulkarnaen,SH, MH, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (06/3/2021).
Anton, sapaan akrabnya mengatakan terdakwa inisial IS (17) dan PW (16) terbukti melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku inisial IS (17) sebagai pelaku utama di tuntut 10 tahun penjara dan diputus oleh hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan untuk inisal PW (16) di tuntut 7 tahun penjara, lalu diputus 5 tahun penjara oleh hakim karena hanya sekedar membantu." Paparnya.
Kuasa Hukum keluarga korban, Lukman Hakim, SH. MH sekaligus Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang, Membenarkan bahwa pelaku pembunuhan gadis asal Desa Paopale Laok sudah di vonis 10 tahun penjara.
"Jaksan Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku inisial IS (17) 10 tahun penjara dan inisial PW (16) 7 tahun penjara, sehingga hakim memvonis IS (17) sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merupakan pelaku utama dan PW (16) divonis 5 tahun penjara karena sifatnya hanya sekedar membantu." Jelasnya
"Putusan hakim merupakan putusan maksimal bagi pelaku kejahatan kategori anak," Ucapnya.
Mewakili keluarga korban, pihaknya mengapresiasi Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim pada kasus pembunuhan gadis asal desa Paopale Laok. *(Naf)