Komisaris PT. Hadez Graha Utama. Muhammad (doc.rha)
Kota
Bekasi.lpk.Trankonmasi
Persoalan tanah yang terletak di Rawa Semut,
banyak masyarakat bertanya-tanya, pasalnya fisik tersebut diklaim
masing-masing pemilik atau pengelola lahan diantaranya Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pusat Kesenian Jakarta
Taman Ismail Marzuki (YKkPKJ-TIM) dengan PT. Hadez Graha Utama, dan perjalanan
sangat alot, sehingga Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Mengundang Para
Pihak untuk datang Mediasi dan dihadiri
para instansi dari Pemerintah Daerah Kota Bekasi, agar persoalan tanah tersebut
yang dikaim kedua bela pihak agar bisa terselesaikan dengan musyawarah bersama,
yang dilaksanakan diruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi.
Kamis. (25/3/2021)
Seusai rapat para pihak
terkait sempat dikonfirmasi oleh para awak media diantaranya.:
Kepala Kelurahan
Jatiasih. Sakum Nugraha, saat dikonfirmasi di depan Masjid BPN Kota Bekasi.
Mengatakan. Inti dari Media di ini, antara PT. Hadez dan pihak Yayasan TIM
tindak lanjut saja, sebetulnya saya kan orang netral, jadi tidak bisa
mengomentari terlalu jauh dan bisa
tanyak pada Masing-masing saja langsung ke PT. Hadez dan Yayasan TIM. Yang
intinya mediasi mengerucut adanya kesepakatan keduanya, dan Jatiasih
punya tiga lokasi yaitu ; 1. Rawa Semut, 2.Rawa Kali, dan 3. Pamahan,
dan yang lancar adalah Rawa Kali dibeli
oleh PT. Adya, karena tanah dibeli langsung ke pemilik Kavling serta sudah jadi
sertifikat PT. Adya itu yang benar. Saya Welcome saja investasi di Jatiasih
asal mengikuti peraturan yang sudah ada," Terangnya kepada para Wartawan.
Lebih lanjut. Sakum.
Menyampaikan, poinnya sepakat kerjasama, adapun yang hadir dalam rapat adalah
dari Dinas Terkait, PT. Hadez, serta Jajaran Yayasan TIM dan Perwakilan Warga
Masyarakat, untuk mengenai hal yang lain No Coment kalau bukan hak Saya, karena
masing-masing punya kewenangan, seperti ada pelanggaran Perda adalah kewenangan Satpol PP, " Jelas
Lurah Jatiasih.
Ketua Yayasan
Kesejahteraan Karyawan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (YKKPKJ-TIM)
Drs. Umaryoto. Saat dikonfirmasi seusai rapat. Mengatakan, disini hanya
mengenalkan riwayat tana TIM dan terbentuknya Yayasan TIM, lalu kemudian
pembebasan Kabupaten Bekasi melalui P2T sudah dibebaskan seluas 48 Hektare,
lalu sudah di Kavling serta sudah
terbit SK Gubernur tentang pemberian Hak Milik
sebanyak 779 subyek penerima hak atas tanah dan jumlah Kavling sebanyak
1100 Kavling, setiap Kavling
terdiri dari luas 600 Meter Persegi, 360M2, 180 M2, dan 120 Meter/segi, namun
yang paling banyak adalah luasan 360 dan 380 Meter persegi," Jelas
Umaryoto kepada para Wartawan.
Selajutnya. Umaryoto.
Juga Mengungkapkan saat didalam forum,
yang intinya Bu Notaris ngomong dari awal saya Notaris berdiri di tengah-tengah, kata
ibu Notaris saat di ruang rapat,"
Tiru Umaryoto
"Tapi kesan saya
seperti dari awal kesannya kayak lawyer, jadi yang diomongin Hukum dan ancaman-ancaman
pelanggaran Hukum, dan Notaris seharusnya nggak kayak gitu , dan posisi
Notaris itu di tengah-tengah bener, dan kalau lawyer harus memihak serta wajib
memihak klaimnya harus menang, Kita santai sajalah Bu....! Dari awal kok kayak
itu, yang seolah-olah kita orang yang bersalah , jadi Yayasan itu bukan yang punya Kavling,
Kami itu tidak punya tanggung jawab apa-apa sebenarnya, hanya tanggung jawab
moral saja," Ucap Umaryoto dengan kesal.
"Karena dulu yang
membebasin tanaitu Khan Yayasan dan terus
di Kavling-kavling, yang ternyata
membangun perumahan dengan berbagai alasan pembuatan perumahan tidak jadi, namun sekarang Kavling Khan akhirnya Kavling
menjadi kayak terlantar, yang akhirnya banyak orang yang masuk lalu diduga ada
girik-girik di hidupkan kembali, dan dalam forum semua saya buka dan tertulis
serta saya bagi buku profil ringkas Yayasan TIM," Ujar Umaryoto.
Masih kata Umaryoto.
Sebetulnya Yayasan sudah tidak punya tanggungjawab apa-apa terhadap Kavling,
namun Kamu dibutuhkan karena apa....?! Kalau ada masalah Hukum, pastilah
Yayasan yang bisa cerita itu, dan saya beberapa kali jadi saksi di Pengadilan,
kemudian pemilik Kavling yang tidak tahu tanahnya, dan kamilah yang menunjukkan
lokasinya, dan kesimpulan itu, intinya saya tegaskan kepada Bu Notaris
"ibu mau nggak, saya pertanyakan satu saja, satu ibu mau beli Kavling saya
fasilitasi, kedua apakah ibu akan menggunakan girik dan kalau ibu menggunakan
girik , pasti akan berhadapan dengan
saya, ndakcoment dia ( ibu Notaris-red)," Tegas Umaryoto kepada Notaris
Tintin.
Komisaris PT. Hadez
Graha Utama. Muhammad. Saat areal parkir yang sama. Mengatakan. Hasil pertemuan PT. Hadez dengan pihak Yayasan ada
kesepakatan, untuk pihak instansi yang mana instansi-instansi itu melakukan
pemblokiran terhadap izin lokasi dan endingnya kedua belah pihak atau Hadez dan
Yayasan endingnya di Notaris, dibuat Nota kesepakatan di Notaris dan semua rana
Notaris membuat kesepakatan.
Hadez supaya melengkapi
persyaratan-persyaratan sehingga proses apa yang menjadi kendala supaya bisa
berjalan dan persyaratan pada prinsipnya sudah terpenuhi, tapi masih ada yang
keberatan,"Katanya Kepada Beberapa Wartawan.
"Mengenai alas hak
atas tanah, Hadez dasarnya membeli tanah milik adat dan ketika itu, diklaim
oleh pihak Yayasan tahun 1976,dan Yayasan juga hanya punya fotocopy pelepasan
hak tahun 76. Fotocopy itu terlepas, terproses
di BPN (kota Bekasi-red) , itu rananya BPN dari pelepasan hak masyarakat
yang diklaim oleh Yayasan terproses itu adanya di BPN, " Terang Muhammad.
Saat disinggung
mengenai obyek sengketa yg ditangani oleh kuasa hukum Yeti milik kasan jalim
dan ahli waris nya Nimin Sanico.
Jawab..: Muhammad itu,
terpisah dan tdk ada kaitannya dengan tanah dibahas di BPN hari ini, tanah itu
belum dibeli oleh Hadez dan tidak ada masalah dengan PT Hadez, memang satu
hamparan, itu tidak ada keterkaitan dengan tanah itu, diluar PT Hadez,"
Ujarnya.
Sementara awak para
awak media coba ingin konfirmasi kepada pihak BPN Kota Bekasi, satupun orang
pegawai BPN, enggan menanggapi, bahkan security coba mengarahkan ke humas,
jawabnya sedang rapat, namun sayangnya dengan
kurangnya pelayanan terhadap para journalist selalu mitra kerjanya yang
hendak konfirmasi mitra untuk mendapatkan sumber keterangan, sehingga tidak terpenuhi sebagai perimbangan berita
diduga memilih bungkam dari bersuara dan hal ini perlu dipertanyakan
kinerjanya. Lihat berita selanjutnya....
(Rhagilasn234)