JAKARTA, lpktrankonmasi.com
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau
Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1. Dalam launching
tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal
dioperasikan mulai hari ini.
Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri,
Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB.
Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU)
penegakan hukum.
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso
Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain
turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.
Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi
Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam
mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif,
responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo.
Kapolri Jnderal Listyo Sigit Prabowo dalam
paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk
meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri
ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau
perilaku pengendara.
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari
upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar
proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa
mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama
pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya
penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap
sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan
teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari
kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian,
khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan
masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan
masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian
berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.
Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu
lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan,
pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan
arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK,
pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis
kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem
Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas
di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di
sistem Etle.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa
rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres,
Polda hingga Korlantas Polri.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan
ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10
polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan
launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas
Polri Irjen Pol Isitiono.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk
merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua.
Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan
analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di
situ,” sambung dia.
Kakorlantas menjelaskan Etle nasional mendeteksi
seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan
lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas
semakin tinggi dengan kehadiran Etle.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto,
kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau
TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana
mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.
*Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam
membangun hukum itu sendiri,” lanjut dia.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di
launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
(Trankonmasi TIM)