Jalan poros Kabupaten Sampang rusak parah, ditanami pohon pisang oleh warga setempat (foto: Istimewa) |
lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Akibat Intensitas hujan deras, jalan poros kabupaten yang berlokasi di Dusun Sumber Nangah, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates yang merupakan jalan penghubung Bringkoneng - Kedundung rusak parah hingga membuat masyarakat dan pengendara resah.
Keresahan masyarakat dan pengendara diluapkan dengan cara menanam pohon pisang dan pepaya di tengah jalan yang rusak parah, Sabtu (06/3/2021).
Akses jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat dan juga anak-anak sekolah. Namun rusaknya jalan tersebut membuat aktifitas warga terganggu.
Salah satu warga setempat, Fauzan mengatakan, bahwa rusaknya jalan poros Kabupaten ini sudah beberapa tahun yang lalu. Parahnya lagi saat musim hujan datang.
"Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang khususnya Bupati Sampang tak kunjung memperbaki, padahal jalan ini merupakan akses yang setiap harinya dilalui masyarakat," Paparnya.
Fauzan, meminta Bupati Sampang segera membangun jalan poros kabupaten yang menghubungkan Bringkoneng - Kedundung khususnya jalan yang masuk wilayah Desa Tlagah. Apalagi sekarang Bupati Sampang sudah dinobatkan sebagai Bapak Pembangunan.
"Selama dua tahun ini Bapak Bupati Sampang menjabat, tidak pernah ada pembangunan infrastruktur di Desa kami. Jangan anak tirikan daerah kami pak," Ucapnya dengan nada kecewa.
"Kami berharap Bupati Sampang segera memperbaiki jalan ini, agar aktifitas masyarakat tidak terganggu." Pungkasnya.
Sementara, Kabid Jalan dan Jembatan dari Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Hasan Mustofa, saat dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan, tahun 2021 ini jalan penghubung Bringkoneng - Kedundung ada pembangunan lanjutan.
"Pengerjaan jalan poros kabupaten yang menghubungkan bringkoneng - Kedundung sudah mulai dikerjakan pada tahun 2020 kemarin dari arah kedundung. Tahun ini akan dilakukan pengerjaan pembangunan kelanjutannya." Ucapnya.
Saat disindir terkait anggaran pembangunan tersebut, Hasan Mustofa mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahuinya. "Kami belum tahu pasti terkait anggarannya mas." Pungkasnya.
Perlu diketahui dengan kondisi jalan pada saat turun hujan sangat beresiko bagi pengguna jalan, hingga sering terjadi kecelakaan karena jalan yang licin. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Akibat dari parahnya jalan arus transportasi jadi terhambat dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya jadi terkendala pula.
Bahwa dengan kondisi jalan yang rusak ini menunjukkan dugaan bahwa tidak jalannya pemeliharaan dan tidak memenuhi standar pelayanan minimal bidang jalan.padahal anggaran pemeliharaan jalan dari wajib pajak yang dibayarkan rakyat. (Naf/Ries)