Disinyalir Kendaraan Dinas Kades Nepa Banyuates Raib di Tangan Kades Lama

 

Foto ilustrasi seseorang sedang menjual sepeda motornya (Istimewa)

LPKTrankonmasi.com, SAMPANG - Kendaraan dinas Kepala Desa (Kades) Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang diduga raib di tangan mantan Kades Nepa, Jumat (12/03/2021).

"Memang benar, selama ini kami belum menerima serah terima Kendaraan Dinas dari mantan Kepala Desa (Kades) periode 2011-2016, Miftah," Kata Kepala Desa (Kades) Nepa, Junaidi saat di wawancara melalui telpon selulernya.

Menurutnya, bukan hanya Kendaraan Dinas saja. Tapi, stempel juga tidak ada serah terima.

"Sebelumnya kami sudah memberitahukan ke Camat Banyuates saat itu, Wahid. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut," Paparnya.

Pihaknya tidak tahu tentang keberadaan Kendaraan Dinas tersebut, "Sampai saat ini, saya tidak mengetahui keberadaan  kendaraan investaris Desa itu mas," Jelasnya.

Sedangakan Miftah, selaku mantan Kepala Desa (Kades) Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Terkesan menghindar saat dimintai keterangan oleh wartawan Trankonmasi.com. Saat ditelpon dirinya tidak mau memberikan keterangan lewat jaringan teleponnya. Namun, beberapa kali awak media LPKTrankonmasi.com mengunjungi kerumahnya, dirinya selalu bilang ada diluar.

Sedangkan, Bambang Indra Basuki, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kabupaten Sampang saat di wawancara melalui seluler-nya," Kalau untuk sepeda motor dinas Kepala Desa (Kades), silahkan konfirmasinya langsung ke Dinas terkait ya mas. Yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," Ujar Bambang.

Sedangkan Cholilurrahman, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Sampang di telepon beberapa kali oleh media ini tidak mengangkat telepon genggamnya.

Perlu di ketahui untuk terduga pelaku penggelapan akan terjerat. Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. (Naf)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar