JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan
penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.
Dari informasi yang
diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa
Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Dalam penyidikan dugaan
tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi
yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical
Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, tiga orang
saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.
Masih dalam informasi
tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen
yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran
dan peringatan dari OJK.
PT Bosowa Corporindo
merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah
memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private
placement.
Namun dalam rapat
tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo
memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
(J Trankonmasi Tim)