Herman Hidayat dan Mohni saat berada di Mapolda Jawa Timur (Foto: Istimewa)
LPKTrankonmasi.com,
Sampang - Aktivis Pantura (Pantai Utara) sudah resmi melaporkan galian C yang
berada di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang serta gilingan
batu yang menyebabkan polusi yang terletak di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokabanah,
Rabu (03/02/2021)
Kami beberapa hari yang
lalu mendatangi Polda Jawa Timur, kami langsung menuju Ditreskrimsus Polda
Jatim. Kami menyampaikan bahwa galian C yang berada di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung itu sangat memprihatinkan. Karena sangat mengganggu pengendara
jalan," Kata Mohni Ketua LSM L-Kuhap.
Menurut Mohni galian C
tersebut, tepat berada di tikungan yang sangat tajam dan juga akses jalan
nasional yang menuju Kota Sampang. Jelas galian C tersebut menimbulkan polusi
serta menganggu pernafasan, dan juga rawan longsor. Kalau seumpama longsor
menimpa pemgendara jalan serta rumah warga siapa yang mau bertanggung jawab.
Kami sudah resmi melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur, dan galian C ini bukan
hanya di Desa Sokobanah saja. Namun, masih banyak di sudut-sudut pe-Desaan di
Kabupaten Sampang.
"Menjaga
kelestarian alam dan menjaga lingkungan ini, adalah tanggung jawab bersama.
Jadi kami berharap kepada aparat segera menutup lokasi galian C tersebut,"
Jelas Mohni.
Hal senada juga
disampaikan oleh Faris," Banyak sekali galian C di Kabupaten Sampang,
seperti gilingan batu di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten
Sampang. Lokasinya berada di pinggir jalan poros Kabupaten Sampang, tentu ini
sangat mengganggu pengendara dan juga petani
karena polusinya ber-terbangan kemana-mana," Ucap Faris.
Menurut Faris, gilingan
batu yang terletak di pe-Desaaan selain mengganggu pengendara jalan dan petani,
jelas bunyi gilingannya mengganggu masyarakat sekitar. Jadi harapan kami
terhadap aparat serta Dinas terkait agar segera memberi binaan agar mereka
pemilik tambang galian C dan juga gilingan batu sadar akan pentingnya menjaga
kelestarian alam ini.
Sedangkan Ketua DPC
Projo Sampang, Herman Hidayat, S.Pd saat diwawancarai oleh wartawan,"
Harapan kami hanya satu terhadap Polda Jawa Timur dan juga Polres Sampang, agar
segera menutup lokasi tambang galian C dan juga gilingan batu yang ada di
Kabupaten Sampang. Karena ini jelas bertentangan dengan peraturan
per-undang-undangan, kami sudah mengirim surat ke Kapolda Jawa Timur serta
Direskrimsus Polda Jatim yang tembusannya Bapak Kapolri. Dengan dasar 1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penegakan Lingkungan
Hidup. Pasal 68 b dan C berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
hidup". Pasal 69 ayat 1a berbunyi "setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
2. Undang-undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
"Berdasarkan fakta ini, sekali lagi kami atas nama Ormas Projo Sampang, LSM L-Kuhap, dan LPK-SM Trankonmasi berharap terhadap Bapak Kapolda Jawa Timur agar segera memberikan tindakan, jika hal ini tetap di biarkan maka kami atas nama aktifis Pantura akan bersama-sama turun jalan meriakkan hal ini," Pungkasnya.
(Anaf)
Kebanyakan yang punya usaha itu adalah orang yang berkuasa
BalasHapus