Aktivis Pantura Sampang Laporkan PT Trisna Karya Ke Kejati Jatim Serta LKPP

 

Aktivis Pantura Sampang saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur memperlihatkan surat tanda bukti laporan (Foto: Varies)


LPKTrankonmasi.com, Sampang || Aktivis Pantura Kabupaten Sampang telah resmi melaporkan PT Trisna Karya ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Timur (Jatim) di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya. Selain di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PT. Trisna Karya juga di laporkan ke Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

PT. Trisna Karya dilaporkan oleh Aktivis Pantura Sampang Ormas Projo Sampang, LSM L-Kuhap, serta LPK-SM Trankonmasi. Melalui surat dengan Nomor : 23/B/DPC-ProJo.SPG/III/2021 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal dugaan Kolusi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rehabilitasi Fasum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo serta Inspektorat Kota Probolinggo, serta surat terhadap Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Nomor : 24/B/DPC-ProJo.SPG/III/2021, dikarenakan PT. Trisna Karya diduga bermasalah akibat putus kontrak pengerjaan proyek revitalisasi pasar Kota Probolinggo, yang nilai kontraknya Rp. 10.500.029.469.30. Namun, hingga saat ini PT Trisna Karya tersebut bebas mengikuti tender lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pelebaran jalan Kota Sampang - Ketapang dengan pagu anggaran Rp 27.500.000.025.00.

Seharusnya kan PT Trisna Karya di Black List oleh LKPP dan masuk daftar hitam. Namun, disiniyalir dibantu oleh Inspektorat Kota Probolinggo dan PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo dan tidak menyetorkan surat putus kontrak tersebut ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta LKPP RI, sehingga PT.Trisna Karya melenggang bebas mengikuti lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," Kata Mohni Ketua LSM L-Kuhap, Sabtu (13/03/2021)

Harapan Mohni, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Agar segera ditindak sesuai dengan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti yang disebutkan. Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara.

"Kami juga berharap kepada yang terhormat, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, agar segera memasukkan PT.Trisna Karya ke daftar hitam, supaya tidak ditiru oleh PT lain yang bermasalah. Jika PT.Trisna Karya tetap tidak masuk pada daftar hitam, kami akan mengunjungi Mata Najwa dan akan memaparkan semua apa yang terjadi, dan ini pasti akan menjadi kasus Nasional," Tandasnya. (Varies)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar