Bidang Advokasi.DPC.AWPI Bekasi. RM. Purwadi SH.
Bekasi.lpk.Trankonmasi
Sengketa lahan yang
terjadi antara PT Hadez dan Pihak Yayasan Ismail Marzuki (TIM) masih belum
menemukan titik terang sehingga menjadi sorotan publik.
Diketahui PT Hadez
menggelar pertemuan dengan Pihak Yayasan
Ada Apa....!?dengan mengundang Pejabat Daerah Kota Bekasi. Adapun yang
hadir dalam pertemuan diantaranya : Camat
dan lurah Jati Asih serta dinas-dinas terkait di Kantor Badan Pertanahan Negara
(BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis ( 25/03/2021 ).
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran terjadinya
pertemuan antara PT Hadez dengan Pihak Yayasan Taman Ismail Marzuki, Aang
Sumarna selaku staf bidang nilai jual tanah yang bertugas di bagian pelayanan
informasi kantor BPN mengarahkan untuk bertanya ke bagian pesengketaan.
“Coba mas tanya ke Pak
Dadun, dia bidang persengketaan, saya kurang tau juga soal pertemuan itu,” Ujar
Aang.
Saat coba dihubungi melalui pesan Whatsapp, Dadun enggan memberikan jawaban terkait kepastian pertemuan tersebut.
“Sekarang gak boleh terima tamu, ke Humas saja ya,” Jawab Dadun.
Ketua Bidang Advokasi
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI)
Bekasi. RM. Purwadi SH. Angkat bicara dan
memberikan tanggapannya. jika pertemuan yang digelar di Kantor BPN
Bekasi itu terkesan disembunyikan...!
“Harus diketahui dan
dicermati jika permasalahan mengenai perizinan itu urusannya dengan Pemerintah
Kota Bekasi, Namun jika tentang sengketa kepemilikan hak tanah itu baru ke
BPN,” Ujar Purwadi.
Lebih lanjut kata Pria
bertubuh seterex ini, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini
menegaskan, untuk semua Kepala Dinas jika ada agenda pertemuan dengan lembaga
atau instansi lain harus diketahui oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi tidak boleh
menghadiri undangan tanpa seizin Kepala
Daerah dan/atau Walikota dalam hal ini harus diketahui Pak Wali Kota Bekasi,”
tegasnya.
Diketahui PT Hadez
adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan. PT Hadez hendak
membangun perumahan di atas tanah sengketa yang juga melibatkan Yayasan TIM.
Pemerintah Kota Bekasi
pun melakukan penyegelan dilahan yang hendak dibangun. Namun sayang, ada oknum
tak bertanggung jawab yang merusak segel tersebut. Namun tindakan disiplin pun
dilakukan pemecatan oknum tersebut karena diduga melanggar Disiplin pegawai
secara berat sesuai yang diatur dalam PP 53 tahun 2010, namun ada ganjaran
oknum yang belum dilaksanakan atas perusakan segel Walikota Bekasi adalah
Sanksi Pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut sehingga banyak elemen
masyarakat mempertanyakan hal itu, pasalnya diduga sudah meremehkan dan
merendahkan kewibawaan Walikota Bekasi.
( Rhagilasn234)