"Ada Apa Dengan BPN" Mengundang Para Pihak Yang Bersengketa Dan Para Pejabat Daerah Kota Bekasi

Bidang Advokasi.DPC.AWPI Bekasi. RM. Purwadi SH.

Bidang Advokasi.DPC.AWPI Bekasi. RM. Purwadi SH.


Bekasi.lpk.Trankonmasi

Sengketa lahan yang terjadi antara PT Hadez dan Pihak Yayasan Ismail Marzuki (TIM) masih belum menemukan titik terang sehingga menjadi sorotan publik.

 

Diketahui PT Hadez menggelar pertemuan dengan Pihak Yayasan  Ada Apa....!?dengan mengundang Pejabat Daerah Kota Bekasi. Adapun yang hadir dalam pertemuan  diantaranya : Camat dan lurah Jati Asih serta dinas-dinas terkait di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis ( 25/03/2021 ).

 

Saat awak media  mencoba mengkonfirmasi kebenaran terjadinya pertemuan antara PT Hadez dengan Pihak Yayasan Taman Ismail Marzuki, Aang Sumarna selaku staf bidang nilai jual tanah yang bertugas di bagian pelayanan informasi kantor BPN mengarahkan untuk bertanya ke bagian pesengketaan.

 

“Coba mas tanya ke Pak Dadun, dia bidang persengketaan, saya kurang tau juga soal pertemuan itu,” Ujar Aang.

 

 Saat coba dihubungi melalui pesan Whatsapp, Dadun enggan memberikan jawaban terkait kepastian pertemuan tersebut.

 

 “Sekarang gak boleh terima tamu, ke Humas saja ya,” Jawab Dadun.

 

Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bekasi. RM. Purwadi SH. Angkat bicara dan  memberikan tanggapannya. jika pertemuan yang digelar di Kantor BPN Bekasi itu terkesan disembunyikan...!

 

“Harus diketahui dan dicermati jika permasalahan mengenai perizinan itu urusannya dengan Pemerintah Kota Bekasi, Namun jika tentang sengketa kepemilikan hak tanah itu baru ke BPN,” Ujar Purwadi.

 

 

Lebih lanjut kata Pria bertubuh seterex ini, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini menegaskan, untuk semua Kepala Dinas jika ada agenda pertemuan dengan lembaga atau instansi lain harus diketahui oleh Pemerintah Daerah.

 

“Jadi tidak boleh menghadiri undangan  tanpa seizin Kepala Daerah dan/atau Walikota dalam hal ini harus diketahui Pak Wali Kota Bekasi,” tegasnya.

 

Diketahui PT Hadez adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan. PT Hadez hendak membangun perumahan di atas tanah sengketa yang juga melibatkan Yayasan TIM.

 

Pemerintah Kota Bekasi pun melakukan penyegelan dilahan yang hendak dibangun. Namun sayang, ada oknum tak bertanggung jawab yang merusak segel tersebut. Namun tindakan disiplin pun dilakukan pemecatan oknum tersebut karena diduga melanggar Disiplin pegawai secara berat sesuai yang diatur dalam PP 53 tahun 2010, namun ada ganjaran oknum yang belum dilaksanakan atas perusakan segel Walikota Bekasi adalah Sanksi Pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut sehingga banyak elemen masyarakat mempertanyakan hal itu, pasalnya diduga sudah meremehkan dan merendahkan kewibawaan Walikota Bekasi.

 

( Rhagilasn234)

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar