Walikota Bekasi Rahmat Effendi Diminta Untuk Tindak Tegas PT Hadez dan Oknum Yang "Merusak Segel Pemerintah Kota Bekasi"

Tim Pena Investigasi saat mendatangi Distaru Kota Bekasi. diterima staf Distaru. Gilang (doc.Humas AWPI)


Kota Bekasi.lpk.Trankonmasi.com

 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi kembali mendatangi kantor Dinas Tata ruang Kabupaten Bekasi guna menindaklanjuti pernyataan sikap tegasnya terkait permasalahan lahan PT Hadez.

 

Saut Hutajulu selaku Kepala Bidang (Kabid) penegak peraturan daerah (Perda) menceritakan perihal permasalahan proyek pembangunan perumahan PT HGU kebetulan saat itu dia baru aktif di dinas Sat-Pol PP Pemerintahan Kota Bekasi di bulan Januari pada tahun 2020.

 

Saut menambahkan, untuk proses penindakan, pihak Sat-Pol PP  pemerintah Kota Bekasi masih menunggu dari Dinas tata ruang  bagaimana teknis penindakan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perumahan PT Hadez.

 

Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyegelan terkait izin pematangan lahan yang digunakan oleh PT Hadez.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 tahun 2015 dimana penggunaan lahan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 Nomor 3 tahun 2011terkait perizinan.

 

Penyegelan akan dilakukan sampai pihak perusahaan menyelesaikan semua mekanisme kelengkapan data kegiatan.

 

Untuk itu DPC AWPI melayangkan surat permohonan wawancara terkait peringatan untuk PT Hadez. Juga pihak Satpol-PP masih menunggu langkah selanjutnya dari Dinas Tata ruang Pemerintah kota Bekasi.

 

Staf pelaksana Dinas tata ruang Pemerintah kota Bekasi, Gilang, menanggapi hal tersebut bahwa surat konfirmasi nomor : 021/DPC-AWPI/Kab.bekasi yang dilayangkan sudah disposisikan ke bidang pengendalian ruang.

 

“Sudah turun ke Pak Sekdis dan tulisan disposisi nya untuk ditindaklanjuti oleh bidang pengendalian ruang dan dicatat PPID TU, bang,” ucap, Gilang saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (26/02/2021).

 

Saat di minta surat balasan konfirmasi yang di kirim DPC AWPI, Gilang tidak memberikan jawaban pasti.

 

“Kurang paham, mungkin bisa konfirmasi ke bidang pengendalian ruang,” Pungkas Gilang.

 

Penyegelan lahan proyek PT Hadez merupakan tidak lanjut dari keputusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.

 

Lahan PT Hadez disegel lantaran belum bisa diprosesnya perizinan terkait kegiatan pembangunan pada lahan.

 

Namun sayang terjadi perusakan segel di pematangan lahan di PT Hadez. Sehingga diduga kegiatan pembangunan kembali dilakukan oleh PT Hadez.

 

Dalam Pantauan Para awak media, hingga sampai ini, diduga tidak adanya  tindak tegas Perda dari pihak yang berwenang, untuk memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi parak oknum yang terlibat perusakan segel Pemerintah Kota Bekasi dan Hal tersebut merupakan sangat  meremehkan kewenangan Walikota Bekasi. Rahmat Effendi.


Harapan semua elemet Masyarakat, meminta ketegasan Walikota Bekasi. Rahmat Effendi segera ambil sikap demi menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Bekasi dari para oknum dan Pengusaha yg diduga mengabaikan Peraturan Daerah dan harus ditindak tegas sesuai Regulasi yg berlaku di Kota Bekasi, demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar, agar bisa mendorong Pembangunan di Kota Bekasi nantinya.

 

(Rhagila SN)

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar