Tim Pena Investigasi saat mendatangi Distaru Kota Bekasi.
diterima staf Distaru. Gilang (doc.Humas AWPI)
Kota
Bekasi.lpk.Trankonmasi.com
Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi kembali
mendatangi kantor Dinas Tata ruang Kabupaten Bekasi guna menindaklanjuti
pernyataan sikap tegasnya terkait permasalahan lahan PT Hadez.
Saut Hutajulu selaku
Kepala Bidang (Kabid) penegak peraturan daerah (Perda) menceritakan perihal
permasalahan proyek pembangunan perumahan PT HGU kebetulan saat itu dia baru
aktif di dinas Sat-Pol PP Pemerintahan Kota Bekasi di bulan Januari pada tahun
2020.
Saut menambahkan, untuk
proses penindakan, pihak Sat-Pol PP
pemerintah Kota Bekasi masih menunggu dari Dinas tata ruang bagaimana teknis penindakan terkait
pelanggaran yang dilakukan pihak perumahan PT Hadez.
Pemerintah Kota Bekasi
melakukan penyegelan terkait izin pematangan lahan yang digunakan oleh PT
Hadez.
Sesuai Peraturan
Walikota (Perwal) Nomor 7 tahun 2015 dimana penggunaan lahan tersebut dianggap
melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 Nomor 3 tahun 2011terkait perizinan.
Penyegelan akan
dilakukan sampai pihak perusahaan menyelesaikan semua mekanisme kelengkapan data
kegiatan.
Untuk itu DPC AWPI
melayangkan surat permohonan wawancara terkait peringatan untuk PT Hadez. Juga
pihak Satpol-PP masih menunggu langkah selanjutnya dari Dinas Tata ruang
Pemerintah kota Bekasi.
Staf pelaksana Dinas
tata ruang Pemerintah kota Bekasi, Gilang, menanggapi hal tersebut bahwa surat
konfirmasi nomor : 021/DPC-AWPI/Kab.bekasi yang dilayangkan sudah disposisikan
ke bidang pengendalian ruang.
“Sudah turun ke Pak
Sekdis dan tulisan disposisi nya untuk ditindaklanjuti oleh bidang pengendalian
ruang dan dicatat PPID TU, bang,” ucap, Gilang saat di konfirmasi melalui
WhatsApp, Jumat (26/02/2021).
Saat di minta surat
balasan konfirmasi yang di kirim DPC AWPI, Gilang tidak memberikan jawaban
pasti.
“Kurang paham, mungkin
bisa konfirmasi ke bidang pengendalian ruang,” Pungkas Gilang.
Penyegelan lahan proyek
PT Hadez merupakan tidak lanjut dari keputusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Lahan PT Hadez disegel
lantaran belum bisa diprosesnya perizinan terkait kegiatan pembangunan pada
lahan.
Namun sayang terjadi
perusakan segel di pematangan lahan di PT Hadez. Sehingga diduga kegiatan
pembangunan kembali dilakukan oleh PT Hadez.
Dalam Pantauan Para
awak media, hingga sampai ini, diduga tidak adanya tindak tegas Perda dari pihak yang berwenang,
untuk memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi parak oknum
yang terlibat perusakan segel Pemerintah Kota Bekasi dan Hal tersebut merupakan
sangat meremehkan kewenangan Walikota
Bekasi. Rahmat Effendi.
Harapan semua elemet
Masyarakat, meminta ketegasan Walikota Bekasi. Rahmat Effendi segera ambil
sikap demi menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Bekasi dari para oknum dan
Pengusaha yg diduga mengabaikan Peraturan Daerah dan harus ditindak tegas
sesuai Regulasi yg berlaku di Kota Bekasi, demi untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah yang lebih besar, agar bisa mendorong Pembangunan di Kota Bekasi
nantinya.
(Rhagila SN)