JAKARTA,lpktrankonmasi.com
Mabes Polri memberikan
penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni
Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2
dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka
diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan
termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati
dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,"
kata Argo saat dikonformasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah
tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali
mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan
dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak
mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang
lebih tau," ungkap Argo.
"Jadi perkara
Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan
menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib
Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman
maksimal enam tahun penjara.
(J Trankonmasi Tim)