Tiga Desa Perdikan di Sampang Madura, Sejarahmu Dulu dan Sekarang

 


Mohammad Fauzi, S.I.P Penasehat DPC Projo Se-Madura dan Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) (Foto: Istimewa)

 

LPKTrankonmasi.com, Sampang || Sebelum Indonesia merdeka tahun 1945, menurut Mohammad Fauzi (Penasehat DPC ProJo se-Madura dan Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi [LsPD]) terdapat beberapa Desa merdeka di Kabupaten Sampang.

 

Desa tersebut yang cukup legendaris adalah Desa Prajjan, Desa Napo, dan Desa Jragoan. Pada masa kemerdekaan-sekarang, Desa Prajjan berada di wilayah administrasi Kecamatan Camplong, sedangkan Desa Napo dan Jragoan berada di wilayah administrasi Kecamatan Omben.

 

Ketiga Desa tersebut, dalam tata pemerintahan kerajaan disebut Desa perdikan, tata pemerintahan kolonial Hindia Belanda disebut vrije Desa, dan terminologi etnis Madura disebut Desa mardikan, Selasa (22/2/2021).

 

Menurut sejarahnya, konon ketiga Desa ini adalah Desa khusus yang diberikan wilayah, otonomi, dan hak istimewa oleh R. A. A., Pangeran Tjakraningrat I Raja Kerajaan Bangkalan sebagai penghargaan atas jasa-jasa para Kyai di tiga Desa tersebut pada kerajaan.

 

Keistimewaan hak-hak tersebut seperti bebas bayar pajak, membuka lahan di hutan, dan kewajiban kerja pada kerajaan Bangkalan. Keistimewaan ini tentu berbeda dengan Desa Daleman dan percaton.

 

Pasca Pemerintahan Kerajaan hak istimewa ketiga Desa tersebut, tetap dipertahankan oleh pemerintah Hindia Belanda dan bahkan di tahun pertama kemerdekaan keberadaannya juga diakui oleh rezim Orde Lama.

 

Namun, sejak diberlakukannya UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan, hak-hak istimewa ketiga desa tersebut sudah tidak berlaku lagi.

 

Penguasaan tanah-pun juga dibatasi dan bahkan dikuasai sepenuhnya oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan regulasi lain yang berlaku setelahnya.

 

Menilai tindakan rezim tersebut, Fauzi menuturkan pada awak media LPKTrankonmasi bahwa meski tindakan tersebut dibenarkan konstitusi, tapi juga perlu diingat bahwa Desa perdikan bukan fenomena hukum tetapi pranata sosial produk sejarah pemerintahan kerajaan masa lalu.

 

"Oleh karena itu, akan lebih etis jika Desa perdikan dimasukkan sebagai pranata sosial produk sejarah pemerintahan kerajaan masa lalu, tapi penguasaan atas tanah/lahan yang melampaui batas juga harus dibatasi oleh negara," Ujar Fauzi.

 

"Modifikasi tindakan seperti ini terasa elok daripada memberangus Desa perdikan sebagai pranata sosial produk sejarah masa lalu.

 

"Sehingga dengannya Desa perdikan tetap punya hak klaim, dan memperjuangkan haknya sebagai bagian masyarakat hukum adat (MHA) atas tanah, wilayah, dan SDA jika diberikan tempat dalam konstitusi dan regulasi. Namun, modifikasi tindakan seperti ini sulit dilakukan. Nasi sudah jadi bubur. Keistimewaan hak ketiga desa perdikan tinggal sejarah. Semoga tanah perdikan yang sudah dilepas penguasaannya tidak melahirkan sengketa agraria, seperti di kabupaten/kota lain di Jawa Timur, sehingga memberikan kemakmuran bagi masyarakat," Tegas Fauzi.

 

Hingga berita ini diterbitkan pihak media LPKTrankonmasi.com masih kesulitan menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.

 

(Ries)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar