Jakarta,
lpktrankonmasi.com
Beberapa nasabah korban
gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya memilih mengajukan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU
No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dianggap merugikan nasabah. Salah
satunya adalah Soegiharto Santoso, pihak yang mewakili isterinya sebagai
pemegang dua polis asuransi Kresna Life, Kamis (25/2/2021) resmi mendaftarkan
gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung RI didampingi pengacara Otto, SH.
“Kami tentu saja
menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, namun karena isi perjanjian
perdamaiannya tidak berkeadilan maka kami menempuh upaya hukum Kasasi ini
sebagai pembelajaran. Terlebih sebelumnya saya sudah berkirim surat sampai dua
kali untuk mempertanyakan isi perjanjian dan berharap ada perubahan salah satu
pasal saja, tapi semua itu tidak dilakukan makanya saat ini kami ajukan
kasasi,” ungkap Soegiharto dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi
(25/2/2021).
Soegiharto yang juga
berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan, pihaknya berharap agar pihak
nasabah korban Kresna Life yang sudah menyetujui putusan sidang Homologasi agar
tetap memberi dukungan atas upaya hukum kasasi yang ditempuhnya.
“Jika kasasi ini
diterima dan berhasil maka yang akan menikmatinya juga kan semua nasabah.
Selian dari itu, jangan ada asumsi bahwa
jika ada proses kasasi maka nantinya tidak akan ada pembayaran cicilan dana
kepada nasabah. Karena cicilan pembayaran tetap harus berjalan,” imbuh Hoky
sapaan akrabnya.
Mengenai peluang
dikabulkannya gugatan kasasi, Hoky mengaku yakin bakal menang karena peluangnya
besar.
“Keadilan dan kebenaran
itu akan terungkap. Jadi kita jangan pesimis. Jangan beranggapan bahwa kalau
sudah diputus homologasi nanti juga kasasi akan sia-sia. Segala sesuatu yang
kita upayakan menuju kebenaran dan menuju keadilan akan berhasil. Kalau ditanya
keyakinan, saya sangat-sangat yakin sekali,” urai Hoky yang juga menjabat
sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan di DPP Serikat Pers
Republik Indonesia.
Sementara itu, Otto, SH
selaku Kuasa Hukum para nasabah mengatakan, proses hukum yang diambil oleh para
kliennya sudah sesuai alur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami melihat bahwa isi
perjanjian perdamaian ada yang kurang adil terhadap pemegang polis. Kami juga
melihat ada beberapa kejanggalan di dalam proses hukumnya sendiri. Ini adalah
proses pembelajaran dan proses hukum yang ada di kita. Jadi kalau misalnya
keputusannya berujung pailit, maka itu juga berguna untuk semua nasabah,”
ungkap Otto.*
(Trankonmasi Tim)