Kabupaten
Bekasi.lpk.Trankonmasi.com
Menyoal masalah sampah
tentu mengundang berbagai persoalan ditengah Masyarakat dan lingkungan hidup
yang selalu mengundang dampak kesehatan lingkungan hingga timbul malapetaka
akan terjadi nya banjir yang sangat dasyat dan hingga membuat masyarakat kehilangan
harta benda serta hingga menghilang jiwa manusia, untuk itu Agar semua
masyarakat harus lebih meningkatkan kesadaran, agar tidak membuang sampah
sembarangan supaya tidak mengundang berbagai persolaan ditengah masyarakat maupun di lingkungan, sehingga tidak merusak
ekosistem lingkungan hidup.
Ketua RW. O4 Kelurahan.
H. Aidil Yan M. Bsc. Mengatakan.Sesuai Permintaan para Ketua RW Kelurahan Wanasari Pemda dan Polres harus segera melaksanakan
peraturan perundang-undangan tentang masalah Sampah, agar biar membuat efek
jerah terhadap para oknum pelaku yang
melanggar Perda tentang larangan membuang Sampah di Bantaran Kali CBL dan
sekitar nya. Warga harus patuh dan taat terhadap Peraturan perundang-undangan,
tentang larangan Pembuangan sampah di CBL. Dan Polres bersama Satpol PP harus tegas menjalankan
Peraturan dan tugas-tugas nya, Sesuai surat Himbauan atau edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan
Wanasari. Kecamatan Cibitung. Kabupaten Bekasi Nomor. 300/076/Trantib/II/2021,
dan disampaikan kepada Ketua Rt dan Rw. Se kelurahan Wanasari," Terangnya.
Adapun isi surat yang sempat dikutip lpkl.
Trankonmasi yang isinya : menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bekasi Nomor :800/777/Bsih/DLH dan Surat UPTD Pengelolaan Persampahan
Wilayah III No
Mor: 600/ /UPTD.III-DLH/2020 untuk itu, kami menghimbau
kepada pengelola sampah swasta, masyarakat dan pengurus Rt/Rw untuk tidak
membuang sampah di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut ( CBL) tepatnya di Desa
Sumber Jaya. Kecamatan Tambun Selatan.
Agar sampah yang
berasal dari sumbernya dapat diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (
TPA) Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut juga
merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 17A,
Pasal 17B, 17C dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor : 6 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diancam pidana kurungan paling lama
3(tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000- dan Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor. 04 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum BAB V Pasal 20,
huruf b yang berbunyi "Setiap orang yang berbadan hukum dilarang membuang
sampah di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Sungai dan tempat-tempat lainnya yang
dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan" Barangsiapa yang melanggar atau membuang atau
limbah akan dikenakan sanksi kurungan bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,-
Masih kata. Ketua RW. 04 Kelurahan Wanasari.
H. Aidil Yan M. Bsc. Mengatakan.Sampah adalah masalah besar, menjadi masalah
nasional bahkan masalah universal. UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
memiliki maksud bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya,"terangnya dengan jelas.
Lanjut.H. Yan Aidil.
Juga Menyampaikan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah juga mengatur
Pokok kebijakan dalam
Undang-Undang tersebut tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang
penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan
hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan
pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik," Terangnya.
"Pengaturan hukum pengelolaan sampah
dalam UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini berdasarkan asas tanggung
jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas
kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi, dan
bahwa pertambahan
penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan
sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan;
bahwa sampah telah
menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara
ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
bahwa dalam pengelolaan
sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan
efisien;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
tersebut, agar semua bisa diatur tempat
pembuangan yang Sudah ditentukan, sehingga Masyarakat tidak membuang Sampah
sembarangan, apalagi diterapkan sanksi yang benar dan serius sebagai mesti,
supaya membuat efek jerah bagi pelanggar, sehingga untuk mendidik kesadaran
Masyarakat demi menjaga lingkungan yang
sehat dan bersih itu harapan kedepannya,"Pungkasnya.
Harapan semua
masyarakat meminta Kepada Bupati dan Kapolres harus segera melakukan tindakan
para oknum yang melakukan pembuangan sampah ilegal bukan tempat nya yang sudah
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, agar dampak dari kerusakan
lingkungan hidup yang menyebabkan banjir
dan/atau sebagai sumber penyakit yang
akan menyerang kesehatan masyarakat sekitar nya.
(Rhagil ASN)