Jakarta,
lpktrankonmasi.com
Polri menyatakan bahwa
pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata
atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang
Bareskrim Polri.
"Dan yang menjadi
catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui
oleh keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Rusdi menjelaskan,
kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu adanya surat pernyataan dari
pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari mendiang Maaher.
"Yaitu dengan
adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang
diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ucap Rusdi.
Oleh sebab itu, Rusdi
mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari Maaher di
dalam Rutan Bareskrim. Pasalnya, Ia dinyatakan meninggal dunia lantaran keadaan
sakit.
"Bahwa penyakit
yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan disini
bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," ujar Rusdi.
Kemudian, Rusdi
menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher
menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati,
Jakarta Timur.
Satu minggu berselang
atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan
membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.
Setelah itu, pada
tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher
telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan
tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.
Dengan begitu, saat
pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun,
Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dan dala. proses
penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah
dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri
ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh
tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri," papar Rusdi.
Lalu, di tanggal 6
Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher
untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Kala itu, Maaher menolak
rekomendasi dari Dokter tersebut.
"Tetapi yang
bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan
Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian," kata
Rusdi.
Sehingga pada akhirnya,
tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang
dideritanya. Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena
menjaga nama baik dari pihak keluarga.
"Tentunya yang
terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima
disisi Allah SWT," ujar Rusdi.
(J Trankonmasi Tim)