Sumenep |FWJ, LpkTrankonmasi.com
Munculnya kontraversi
atas pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) kepada Nito terpidana kasus
pembunuhan terhadap warga Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura
yang telah di vonis berdasarkan keputusan Majelis Hakim selama 15 tahun penjara
di tahun 2020 lalu dan ditahan di Rutan Kelas IIb Sumenep menimbulkan protes
keras warga.
Pasalnya, Polres
Sumenep sampai sejauh ini tidak memberikan CMK kepada Nito dengan pertimbangan
keamanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban (keluarga yang ditembak
mati Nito), Supyadi, SH.
"Kemaaren itu
Rutan Sumenep akan berikan CMK kepada Nito, kami datang ke Rutan, dan petugas
Rutan sudah siap-siap membawa Nito untuk kepentingan penguburan anaknya yang
meninggal dunia. Mereka kami tahan dan kami minta membatalkan CMK itu, bahwa
kepolisian polres Sumenep tidak berikan ijin atas CMK itu. "Jelas Supyadi
kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Supyadi menyebut
pemberian CMK kepada Nito bukanlah keputusan yang bijak, ia merinci bahwa
terpidana Nito merupakan pembunuh sadis yang telah menembak mati kliennya.
Bahkan peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut terjadi dikampung yang sama,
yakni pembunuh dan korban satu wilayah.
"Polisi kan tidak
berikan ijin CMK karena pembunuh dan korbannya satu kampung. Jika CMK itu
disetujui artinya tanggungjawab keamanan wilayah akan krodit dan kemungkinan
akan muncul ketidaknyamanan lingkungan. "Ujar Supyadi.
Atas dasar itulah,
Supyadi menyatakan keberatan dan meminta Rutan Sumenap membatalkan CMK kepada
Nito. "Sudal deal dengan rutan, tidak ada pengeluaran atau CMK kepada Nito
yaa, karena setelah kawan-kawan polres mengkaji, maka polisi tidak mengabulkan
CMK kepada Nito dengan alasan keamanan. "Tegas Supyadi.
Dalam kondisi sperti
ini, Supyadi menduga ada ketidak beresan di Rutan Sumenep. "Wajarkan kalau
kami menilai ada dugaan permainan antara tersangka (Nito.red) dengan pihak
rutan Sumenep, mengingat pihak rutan hanya membawa surat tugas tanpa dilengkapi
ijin dari polres Sumenep. "Urai Supyadi.
Sementara itu Kepala
Rutan kelas IIb Sumenep mengatakan ada beberapa hal yang menjadi hak narapidana
antara lain, pertama dia menikahkan anak perempuannya, kedua membagi waris dan
ketiga ada keluarga batih yang meninggal. "Saya berani ambil sikap secara
legal standing karena memang ada hak narapidana seperti itu, " Jelas
Viverdi Anggoro ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Ditanya terkait
persoalan nito, Viverdi menawarkan opsi lain dengan cara virtual dengan pihak
keluarga tersangka. "Sementara ini kami gagalkan dulu, kami akan tawarkan
secara virtual kepada pihak keluarga, "singkatnya.
Terpisah, Ketua Forum
Wartawan Jakarta Wilayah Madura, M Fandari menyebut persoalan CMK kepada Nito
adalah pelanggaran subtansi hukum. "Itu melanggar subtansi hukum, keamanan
menjadi ranah kepolisian, dan sudah jelas Polres tidak berikan ijin CMK ke
Nito, namun Rutan Sumenep berkeras memberikan ijin CMK Nito. Tentunya itu patut
dipertanyakan. "Ulas Fandari ketika dihubungi melalui jaringan selullar
pribadinya, Senin (8/2/2021).
Fandari juga mendorong
adanya laporan yang disampaikan oleh Supyadi and partner ke kantor wilayah
Hukum dan Ham Jawa Timur, dan Bapas Pamekasan terkait adanya pelanggaran yang
dilakukan pihak Rutan Sumenep soal CMK Nito.
"Tadi surat
laporanmya udah masuk ke Kanwil Jawa Timur dan Bapas Pamekasan, dan kata
Supyadi sudah ada tanda terimanya. "Ucap Fandari.
Sebelumnya dikabarkan
terpidana atas nama Nito adalah pelaku kasus penembakan yang berujung kematian
terhadap Ibnu hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, dan
tersangka divonis hukuman 15 tahun penjara.
.[]Rhagil234