Polres Pekalongan Kota Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor Dan Amankan Barang Bukti


 

PEKALONGAN KOTA,lpktrankonmasi.com

 

Satuan Resmob Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil megungkap dua orang Pelaku kasus pencurian (Curanmor) Resedivis, yang membuat resah masyarakat Pekalongan Kota. Hal ini disampaikan Polres Pekalongan Kota dalam Press Realese, Rabu (17/2/21).

 

Diketahui, berdasarkan dari laporan bernama Miftahudin, warga Jalan Karya Bhakti, Gang 3 No. 192A, Rt 05 Rw 02, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ini. Yang melaporkan ke Polres Pekalongan Kota, dikarenakan kehilangan kendaraannya saat diparkirkan di depan rumahnya.

 

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, Akp Suparji mengatakan, bahwa pada saat korban pulang ke rumah dan memarkirkan Spm Yamaha Jupiter warna merah marun, Nopol. G-3701-PK, didepan rumah. Tiba tiba kendaraan korban yang di parkir tersebut hilang.

 

“Tidak lama kemudian istri korban keluar rumah dan menanyakan kepada korban, perihal kendaraan milik korban yang sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban mencari ke sekitar lokasi namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, korban mengalamai kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah,” jelas Kasubbag Humas.

 

Lanjut Kasubbag Humas, Bedasarakan keterangan dari korban dan saksi saksi Khusnul Khotimah dan Kuswo, alamat yang sama dengan korban, Satreskrim Polres Pekalongan Kota melalui tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor ini.

 

“Kedua Pelaku ini adalah seorang resedivis yang sudah berkali kali malukan aksinya seperti ini, saat ini pelaku sudah di tahan dan dimintakan keterangan lebih lanjut,” terang Akp Suparji.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng, S.H., M.H., mengungkapkan, kedua orang pelaku ini adalah Agung Dwi Pantoro alias Kojek, warga Gang 01, kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan Rahmad Abdul Jafar alias Sebeh, warga Kelurahan Medono Rt 01 Rw 02, Gang Pondok, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Keduanya adalah seorang resedivis dalam kasus yang sama.

 

“Saya langsung memerintahkan Unit Resmob untuk cek TKP dan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan para Saksi, diduga kuat bahwa pelaku pencurian tersebut adalah kedua resedivis ini. Selanjutnya Unit Resmob langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di kediaman Jafar alias Sebeh,” Kata Kasat Reskrim.

 

Dijelaskan lagi oleh AKP Achmad Sugeng, Pelaku dimintakan keterangan dan dilakukan pengembangan, serta menunjukkan lokasi spm milik Korban maupun TKP yang lain. Dari hasil pengembangan itu, didapat keterangan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua dibeberapa tempat TKP.

 

“Kedua pelaku ini sudah berkasi di empat TKP, sedangkan modus operandi mereka dengan cara mobile mencari sasaran kendaraan yang diparkir dengan tidak dikunci stang, kemudian kendaraan tersebut mereka ambil dan dibawa lari,” ungkapnya.

 

Masih kata Kasat Reskrim, dari tangan pelaku, kepolisan mendapatkan barang bukti diantaranya, 1 lembar STNK SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol G-3701-PK, 1 buah anak kunci kontak SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK dan 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK, yang disita dari tangan pelaku.

 

“Dari barang bukti tersebut, pelaku kita kenakan dengan Perkara dan Pasal yang disangkakan yaitu Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 KUHP pidana yang berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kasat Reskrim. (Saibumi).

[11.38, 18/2/2021] D Terong: Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 16 Terangka Perjudian Yang Beraksi di 7 TKP

 

16 Tersangka Perjudian Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng di 7 TKP

 

16 Pelaku Judi di 7 TKP Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng

 

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurung waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februrari 2021  berhasil mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng dengan 2 judi jenis Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam di wilayah hukum Polda Jateng.

 

Dalam Pers rilis ungkap kasus tersebut, dilaksanakan pada Kamis (18/2/2021) di loby kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

 

Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut yaitu di warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Pangkalan Ojek Desa Mbbak Ijo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sebuah rumah yang beralamat di Desa Luang Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tayu, Kabupaten Tayu, rumah yang beralamat di Desa Donorejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tayu Kabupaten Tayu, lahan kosong Depan Pasar Wonosari Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, rumah di Jalan Rambutan Rt 04 RW 07 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dan rumah di Jalan A.Yani Rt 01 RW 08 Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

 

Direkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, Bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong dimana mereka harus membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per orang untuk masuk ke lokasi.

 

"Para pelaku menggunakan Tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata Dadu, yang mereka Kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” Kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat memberikan keterangan Press Realese di halaman Direskrimum Polda Jateng.

 

Lanjut Wihastono, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima passangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

 

"Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul," ungkap Direskrimum Polda Jateng.

 

Selain itu, Kata Wihastono, Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu Uang tunai senilai Rp 8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

 

“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian dengan  pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya. 


(J Trankonmasi Tim)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar