PEKALONGAN KOTA,lpktrankonmasi.com
Satuan Resmob Reskrim
Polres Pekalongan Kota berhasil megungkap dua orang Pelaku kasus pencurian
(Curanmor) Resedivis, yang membuat resah masyarakat Pekalongan Kota. Hal ini
disampaikan Polres Pekalongan Kota dalam Press Realese, Rabu (17/2/21).
Diketahui, berdasarkan
dari laporan bernama Miftahudin, warga Jalan Karya Bhakti, Gang 3 No. 192A, Rt
05 Rw 02, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ini.
Yang melaporkan ke Polres Pekalongan Kota, dikarenakan kehilangan kendaraannya
saat diparkirkan di depan rumahnya.
Kasubbag Humas Polres
Pekalongan Kota, Akp Suparji mengatakan, bahwa pada saat korban pulang ke rumah
dan memarkirkan Spm Yamaha Jupiter warna merah marun, Nopol. G-3701-PK, didepan
rumah. Tiba tiba kendaraan korban yang di parkir tersebut hilang.
“Tidak lama kemudian
istri korban keluar rumah dan menanyakan kepada korban, perihal kendaraan milik
korban yang sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban mencari ke sekitar
lokasi namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, korban mengalamai
kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah,” jelas Kasubbag Humas.
Lanjut Kasubbag Humas,
Bedasarakan keterangan dari korban dan saksi saksi Khusnul Khotimah dan Kuswo,
alamat yang sama dengan korban, Satreskrim Polres Pekalongan Kota melalui tim
Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor ini.
“Kedua Pelaku ini
adalah seorang resedivis yang sudah berkali kali malukan aksinya seperti ini,
saat ini pelaku sudah di tahan dan dimintakan keterangan lebih lanjut,” terang
Akp Suparji.
Sementara itu, Kasat
Reskrim AKP Achmad Sugeng, S.H., M.H., mengungkapkan, kedua orang pelaku ini
adalah Agung Dwi Pantoro alias Kojek, warga Gang 01, kelurahan Sapuro,
Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan Rahmad Abdul Jafar alias
Sebeh, warga Kelurahan Medono Rt 01 Rw 02, Gang Pondok, Kecamatan Pekalongan
Barat, Kota Pekalongan. Keduanya adalah seorang resedivis dalam kasus yang
sama.
“Saya langsung
memerintahkan Unit Resmob untuk cek TKP dan melakukan penyelidikan kasus
tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan para Saksi, diduga kuat bahwa
pelaku pencurian tersebut adalah kedua resedivis ini. Selanjutnya Unit Resmob
langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku, kemudian kedua pelaku
berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di kediaman
Jafar alias Sebeh,” Kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan lagi oleh
AKP Achmad Sugeng, Pelaku dimintakan keterangan dan dilakukan pengembangan,
serta menunjukkan lokasi spm milik Korban maupun TKP yang lain. Dari hasil
pengembangan itu, didapat keterangan bahwa kedua pelaku telah melakukan
pencurian kendaraan roda dua dibeberapa tempat TKP.
“Kedua pelaku ini sudah
berkasi di empat TKP, sedangkan modus operandi mereka dengan cara mobile
mencari sasaran kendaraan yang diparkir dengan tidak dikunci stang, kemudian
kendaraan tersebut mereka ambil dan dibawa lari,” ungkapnya.
Masih kata Kasat
Reskrim, dari tangan pelaku, kepolisan mendapatkan barang bukti diantaranya, 1
lembar STNK SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol G-3701-PK, 1 buah anak
kunci kontak SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK dan 1 unit
SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK, yang disita dari tangan
pelaku.
“Dari barang bukti
tersebut, pelaku kita kenakan dengan Perkara dan Pasal yang disangkakan yaitu
Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 KUHP pidana yang berbunyi, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kasat Reskrim.
(Saibumi).
[11.38, 18/2/2021] D
Terong: Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 16 Terangka Perjudian Yang Beraksi di
7 TKP
16 Tersangka Perjudian
Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng di 7 TKP
16 Pelaku Judi di 7 TKP
Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng
SEMARANG - Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dalam kurung waktu 1,5 bulan, sejak tanggal
1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februrari 2021
berhasil mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana
perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng dengan 2 judi jenis
Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam di wilayah hukum Polda
Jateng.
Dalam Pers rilis ungkap
kasus tersebut, dilaksanakan pada Kamis (18/2/2021) di loby kantor Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Petugas menangkap 16
tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS,
SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang
digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut yaitu di warung nasi
kucing Dusun Pilang Lor Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan,
Pangkalan Ojek Desa Mbbak Ijo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sebuah
rumah yang beralamat di Desa Luang Rt 02 Rw 01 Kecamatan Tayu, Kabupaten Tayu,
rumah yang beralamat di Desa Donorejo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tayu Kabupaten
Tayu, lahan kosong Depan Pasar Wonosari Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten
Karanganyar, rumah di Jalan Rambutan Rt 04 RW 07 Desa Kedawung, Kecamatan
Kroya, Kabupaten Cilacap, dan rumah di Jalan A.Yani Rt 01 RW 08 Desa Kedawung,
Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Direkrimum Polda
Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, Bahwa modus operandi
yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong dimana mereka harus
membayar tiket sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) per orang untuk
masuk ke lokasi.
"Para pelaku
menggunakan Tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata Dadu, yang mereka
Kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,”
Kata Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto, saat memberikan keterangan Press
Realese di halaman Direskrimum Polda Jateng.
Lanjut Wihastono, para
pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para
pemasang, sistem dalam menerima passangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan
secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.
"Setelah
tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut
disetorkan kepada pengepul," ungkap Direskrimum Polda Jateng.
Selain itu, Kata
Wihastono, Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu Uang
tunai senilai Rp 8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan
semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.
“Kita akan tindakkan tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah,” pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim)