KLATEN,
lpktrankonmasi.com
Satuan Reskrim Polres
Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak laki laki
dibawah umur bernama RS (9tahun), yang masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah
Dasar, yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.
Diketahui, kejadian ini
berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban bernama SY, pada tanggal 24
Februari 2021 kemarin. Kemudian, Polisi bergerak cepat berhasil mengamankan
I-R, seorang perempuan warga Catur sakti, Rt.01, Rw.01, desa Braja Sakti,
Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang berdomisili di
Wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya
berinsial, R-A-R, seorang perempuan.
Kapolres Klaten AKBP
Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di Mapolres Klaten, mengatakan, Pelaku
melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut
kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku di
ambil oleh orang tua korban.
“Menurut Pelaku, dia
membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta,
selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” Jelas
Kapolres, Jum’at (26/02).
Kapolres juga
menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Selasa (23/02) kemarin, sekitar
pukul 09.30 Wib, Korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di
halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten
kemudian sekitar pukul 09.30 wib, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku
R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajak/membawa pergi korban untuk diajak
jalan-jalan ke jogja.
Lanjut Edy, sekitar
pukul 12.00 wib anak korban belum pulang kerumah, sehingga ibunya berusaha mencari
kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama
R-A-R. Dan sekitar pukul 18.00 wib ibu korban menunggu di rumah sampai malam
anaknya belum pulang kerumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui Hp
mengatakan bahwa tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan
kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Adapun barang bukti
yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019
dengan Nopol AD 8523 XS, Beserta STNK dan BPKB atas nama IDA IRAWATI. 2 (dua)
stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan
terhadap korban, 1 (satu) stel pakaian milik korban dan 1 (satu) buah handphone
merk oppo A83, serta Data Rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten.
Atas perbuatannya,
pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo
pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002
tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan
paling banyak Rp. 300 juta.
(J Trankonmasi Tim).