Jepara,
LPKtrankonmasi.con
Selama periode bulan Januari hingga Februari 2021,
Polres Jepara telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait
natkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar , dimana dalam
ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gr. Narkotika jenis sabu-sabu dan
sebanyak 680 butir pil obat yurindo.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 11
orang pengedar sabu dan seorang pengedar obat-obatan.
Barang bukti yang berhasil di dalam
- 1 paket sabu berat 0,52 gr
- sisa sabu seberat 0,30 gr
- sabu seberat 0,50 gr
- sabu berat 5 gr
- 680 butir obat Yurindo
- uang tunai Rp 125.000,-
- 1 paket sabu berat 1 gr
- 1 paket sabu berat 0,50 gr
- 1 alat hisap bong
- 2 paket sabu masing –masing berat 0,50 gr
- uang tunai Rp 6.000.000,-
- 1 paket sabu berat 5 gr
- 6 paket sabu berat 5 gr
Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi
pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4
th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th
denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU
RI No 36 th 2009 max 115 th.
( J Trankonmasi Team)