Polres Jepara : Berhasil Sita BB 20 gr Sabu-sabu dan 680 Butir Pil Obat Yurindo




 

Jepara,  LPKtrankonmasi.con

Selama periode bulan Januari hingga Februari 2021, Polres Jepara telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait natkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar , dimana dalam ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gr. Narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat yurindo.  

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 11 orang pengedar sabu dan seorang pengedar obat-obatan.

   

Barang bukti yang berhasil di dalam

- 1 paket sabu berat 0,52 gr

- sisa sabu seberat 0,30 gr

- sabu seberat 0,50 gr

- sabu berat 5 gr

- 680 butir obat Yurindo

- uang tunai Rp 125.000,-

- 1 paket sabu berat 1 gr

- 1 paket sabu berat 0,50 gr

- 1 alat hisap bong

- 2 paket sabu masing –masing berat 0,50 gr

- uang tunai Rp 6.000.000,-

- 1 paket sabu berat 5 gr

- 6 paket sabu berat 5 gr

 


Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 max 115 th.

 

( J Trankonmasi Team)

 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar