Pemalang,
lpktrankonmasi.com
Berawal dari perselisihan
keluarga diduga menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran rumah dan mobil. Peristiwa
tersebut terjadi di Pulosari, Pemalang.
Akhirnya konflik tersebut selesai secara kekeluargaan dan damai setelah
dimediasi oleh Polsek Pulosari Polres Pemalang dan Pemerintah Desa Pulosari,
Rabu (17/2/2021).
Karena pihak pelapor
dan pihak pelaku masih dalam satu keluarga, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri
Prasetyo Nugroho memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan melalui
mediasi karena seluruh pihak yang terlibat masih dalam satu keluarga.
"Pelaku S mengaku
menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku juga telah
meminta maaf kepada ayah kandungnya T
dan adik kandungnya K, " kata Kapolres.
Sementara itu, T dan K
juga telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan menuntut secara hukum.
"Ini merupakan
masalah keluarga, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini
secara kekeluargaan," kata T.
"Kami ucapkan
terima kasih pada Polsek Pulosari atas bantuannya, semoga kejadian ini tidak
terulang kembali," imbuhnya.
Meskipun sebagian
rumahnya telah hangus terbakar, T juga telah mengikhlaskan dan tidak menuntut
ganti rugi pada S.
Kapolres Pemalang
mengungkapkan, kejadian tersebut diduga berawal dari perselisihan terkait usaha
rental mobil antara S dan K.
"Mobil yang
dibakar adalah milik bersama antara S dan K, keduanya juga telah saling
memaafkan dan mengikhlaskan," jelas Kapolres.
AKBP Ronny Tri Prasetyo
Nugroho mengungkapkan, langkah yang ditempuh oleh Polsek Pulosari merupakan
salah satu wujud transformasi Polri menuju Presisi sesuai kebijakan bapak
Kapolri.
"Pada kasus ini,
Polres Pemalang mengedepankan restorative justice dengan memberikan kesempatan
pada pelapor dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara
kekeluargaan," ungkap Kapolres.
"Alhamdulillah,
keduanya sepakat untuk berdamai usai dimediasi oleh Polsek Pulosari bersama
pemerintah desa, sehingga kasusnya tidak berlanjut untuk diproses secara
hukum," pungkas Kapolres.
(J Trankonmasi Tim)