Semarang,lpktrankonmasi.com
- Teka –teki jenazah Pekerja Seks Komersial
(PSK) yang ditemukan di lemari kamar hotel Royal Phoenix, kamar No 102, Jl.
Sriwijaya No. 30, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang pada 11 Februari sekitar
pukul 11.00 akhirnya terungkap dengan cepat setelah Tim Gabungan Reskrimum
Polda Jateng dan Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku di desa
Tosari Kec. Jaraksari Kab Wonosobo.
Pelaku berinisial O (30) nekat melakukan pembunuhan
dengan cara mencekik korban N (30) berulang kali dikarenakan sakit hati dan
emosi dicaci maki serta terhina dengan
kata-kata “koe wong lanang ki kerjo ngopo”.
“Dengan investigasi
jajaran dalam 6 jam bisa kita ungkap pembunuhan. O ini adalah orang Wonosobo
motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan
tersangka sudah seperti suami istri bahkan nikah siri dimana motifnya adalah
cemburu. Pada suatu saat keduanya cekcok, lalu dilakukan pencekikan kepada
korban sebanyak dua kali lalu dibenturkan dilantai dan dimasukan lemari,” Kata
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Polrestabes
Semarang, Jumat (12/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan
5 orang saksi diketahui pelaku tunggal OA sakit hati karena dipicu oleh korban
yang cemburu terhadap tersangka yang berbicara atau berbincang dengan wanita
lain di depan reseptionis.
“Cemburu karena lakinya
ga kerja, lalu pada hari tertentu korban lihat tersangka ngobrol dengan cewek
lain, akhirnya korban marah, mencaci maki terus tersangka gelap mata,” terang
Kapolda.
Kabid humas Polda Jawa
Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan status tersangka
merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara sirih
selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka
dari hasil Open BO (Prostitusi Online).
“Saya menghimbau kepada
masyarakat dengan beberapa kali ada krminal seperti ini, kita dari polda jateng
merespon cepat. Ini bukti ya tidak ada 1 kali 24 jam langsung kita ungkap, kita
himbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” pesanya usai mengintrogasi
tersangka O.
Walikota Semarang
Hendrar Prihadi, mengucapkan termakasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang
cepat mengungkap tindak kriminalitas.
“Ini yang menonjol di
Semarang termasuk kemarin ada perampokan di jalan Krakatau Semarang, jangan melakukan
tindak kriminal di kota Semarang karena polisi akan menindak cepat, mari kita
jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” pesan Hendrar Prihadi.
Turut diamankan
barangbukti sprei warna putih, Selimut warna putih, 1 (satu) celana dalam warna
abu abu, 1 baju warna Abu abu, 1 (satu) buah BH Warna Hitam, 1 (satu) buah
Switer warna Coklat, Nota Hotel Royal Phoenik an Mely, Data tamu hotel Royal
Phoenik Dari tanggal 2 – 10 februari 2021, 1 (satu) buah Kunci hotel kamar 102
Hotel Royal Phoenik dan 1 ( satu ) buah
HP merk samsung warna putih serta uang tunai Rp 380 ribu.
Atas kasus ini
tersangka disangkakan Pasal 338 KUH. Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling
lama 15 (lima belas tahun ) dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa
melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 ( lima belas )
tahun.
(J TRankonmasi Tim)