Jepara ,
lpktrankonmasi.com
Guna menekan penyebaran
Covid-19 sejumlah aparat gabungan dari Koramil 05/Mayong dan Polres Jepara dan
Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dengan menyisir Pasar Mayong, yang
berada di Kecamatan Mayong. Selasa (2/2/2021).
Kegiatan operasi
yustisi kali ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM).
Menurut salah satu
anggota Koramil 05/Mayong Pelda Nuryanto mengatakan dengan diadakannya operasi
yustisi kali ini sebagai kegiatan yang efektif untuk menekan penyebaran
Covid-19 di wilayah Kecamatan Mayong.
“Dengan kegiatan
operasi yustisi banyak masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan dan
hanya beberapa orang saja yang masih kita temui tidak memakami masker.”Kata Pelda
Nuryanto.
Lebih lanjut, kepada
mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberikan sanksi berupa
push up, hal itu dilakukan supaya warga lebih sadar dalam mematuhi protokol
kesehatan.
“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi kepada masyarakat untuk senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M.” Pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim).