Jakarta,
lpktrankonmasi.com
Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni
Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim
Polri,
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun
pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran
penyakitnya sangat sensitif.
"Ini karena sakit.
Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata
Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).
"Ini bisa berkaitan
dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas
dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini
masalahnya," tambah Argo menekankan.
Maheer sempat
mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah
masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti
dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan
termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati
dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,"
ungkap Argo.
Menurut Argo, setelah
tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali
mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan
dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak
mau sampai akhirnya meninggal dunia.
Maaher ditetapkan
sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib
Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman
maksimal enam tahun penjara.
Maaher ditangkap untuk
menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim
tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di
akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
(J Trankonmasi Tim)