PURBALINGGA,
lpktrankonmasi.com
Seorang karyawan yang
berkerja selama 7 tahun dengan tetangganya, diduga terjadi salah paham yang
mengakibatkan tetangganya melakukan pelaporan ke Polsek Kalimanah, Polres
Pubalingga pada 6 Febuari 2021 kemarin.
Diketahui, bahwa
Kejadian yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Sebelumnya terlapor adalah karyawan
dari pelapor dan sudah bekerja selama 7 tahun. Bahkan, rumah antar pelapor
Sunyoto dan terlapor Pujiono, ini saling membelakangi dan hanya terpisah tembok
saja, keduanya adalah tetangga dekat. Karena dulunya sudah seperti sahabat yang
saling membantu.
AKBP Fannky Ani
Sugiharto ,S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Purbalingga IPTU
Gurbacov., S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian ini berawal dari terlapor yang
membawa pulang 3 kaleng cat milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Semenjak
kejadian di tahun 2019 hingga sekarang 2021 keduanya tidak saling tegur sapa.
“Karena sudah semakin
panas permasalahannya dan melebar kemana mana, akhirnya pelapor melaporkan
kasus tersebut ke Polsek Kalimanah,” Jelas Kasat Reskrim, Jumat (12/2/21).
Dirinya selaku kasat
reskrim, Lanjut Gurbacov, saat itu ia melakukan kegiatan analisa dan evaluasi
semua kasus baik yang dipolres maupun di polsek. Pada saat di polsek kalimanah
ini, ia menemukan ada kasus yang baru dilaporkan tersebut yang menurutnya perlu
dilakukan upaya lain selain memberikan kepastian hukum yaitu memberikan rasa
keadilan kepada semua pihak sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban yang
diharapkan dan akhirnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah, untuk mengundang
para pihak untuk bicara bersama-sama dengannya di ruangan.
“Semua pihak kami
pertemukan pada malam hari sekitar pukul 18.30 wib, Walaupun awalnya sempat
berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik
untuk memberikan keadilan kepada para pihak, akhirnya dari terlapor Pujiono
mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sunyoto,” ucapnya.
Masih kata Kasat
Reskrim, apa yang ia lakukan, sejalan dengan perintah Kapolri pada poin ke 7,
dalam 8 komitmen Kapolri yaitu mengedepankan pencegahan permasalahan,
pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving. Sehingga ia mengambil
langkah segera untuk diupayakan keadilan restorative terhadap perkara ini dan
memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk kedepannya bisa terjalin
hubungan yang baik.
“Saya sangat bersyukur,
akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling
memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan, bahwa mereka sudah
lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang
harus duluan menyapa,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat,
setelah itu kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai dan
Sunyoto bersedia mencabut laporan pengaduannya. “Saya juga berpesan kepada
semua pihak, bahwa Kapolres Purbalingga selalu mengatakan hiduplah di dunia
dengan damai, itu merupakan kunci hidup bagi semua umat manusia. Karena kita
makhluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri, kita saling membutuhkan satu
sama lainnya,” ungkapnya.
“Kami pribadi juga sangat senang, melihat kedua sahabat yang sudah lama terpisah ini, bisa disatukan kembali hidup damai dan kembali menjalin persahabatannya,” pungkasnya.
(J Trankonmasi Tim/saibumi)