Mengedepankan Restorative Justice, ini Cara Kasat Reskrim Polres Purbalingga Menyelesaikan Masalah


 

PURBALINGGA, lpktrankonmasi.com

 

Seorang karyawan yang berkerja selama 7 tahun dengan tetangganya, diduga terjadi salah paham yang mengakibatkan tetangganya melakukan pelaporan ke Polsek Kalimanah, Polres Pubalingga pada 6 Febuari 2021 kemarin.

 

Diketahui, bahwa Kejadian yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Sebelumnya terlapor adalah karyawan dari pelapor dan sudah bekerja selama 7 tahun. Bahkan, rumah antar pelapor Sunyoto dan terlapor Pujiono, ini saling membelakangi dan hanya terpisah tembok saja, keduanya adalah tetangga dekat. Karena dulunya sudah seperti sahabat yang saling membantu.

 

AKBP Fannky Ani Sugiharto ,S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Purbalingga IPTU Gurbacov., S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian ini berawal dari terlapor yang membawa pulang 3 kaleng cat milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor. Semenjak kejadian di tahun 2019 hingga sekarang 2021 keduanya tidak saling tegur sapa.

 

“Karena sudah semakin panas permasalahannya dan melebar kemana mana, akhirnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalimanah,” Jelas Kasat Reskrim, Jumat (12/2/21).

 

Dirinya selaku kasat reskrim, Lanjut Gurbacov, saat itu ia melakukan kegiatan analisa dan evaluasi semua kasus baik yang dipolres maupun di polsek. Pada saat di polsek kalimanah ini, ia menemukan ada kasus yang baru dilaporkan tersebut yang menurutnya perlu dilakukan upaya lain selain memberikan kepastian hukum yaitu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban yang diharapkan dan akhirnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah, untuk mengundang para pihak untuk bicara bersama-sama dengannya di ruangan.

 

“Semua pihak kami pertemukan pada malam hari sekitar pukul 18.30 wib, Walaupun awalnya sempat berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk memberikan keadilan kepada para pihak, akhirnya dari terlapor Pujiono mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sunyoto,” ucapnya.

 

Masih kata Kasat Reskrim, apa yang ia lakukan, sejalan dengan perintah Kapolri pada poin ke 7, dalam 8 komitmen Kapolri yaitu mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving. Sehingga ia mengambil langkah segera untuk diupayakan keadilan restorative terhadap perkara ini dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk kedepannya bisa terjalin hubungan yang baik.

 

“Saya sangat bersyukur, akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan, bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kasat, setelah itu kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai dan Sunyoto bersedia mencabut laporan pengaduannya. “Saya juga berpesan kepada semua pihak, bahwa Kapolres Purbalingga selalu mengatakan hiduplah di dunia dengan damai, itu merupakan kunci hidup bagi semua umat manusia. Karena kita makhluk sosial, kita tidak bisa hidup sendiri, kita saling membutuhkan satu sama lainnya,” ungkapnya.

 

“Kami pribadi juga sangat senang, melihat kedua sahabat yang sudah lama terpisah ini, bisa disatukan kembali hidup damai dan kembali menjalin persahabatannya,” pungkasnya. 


(J Trankonmasi Tim/saibumi)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar