Magelang,
lpktrankonmasi.com
Polisi
berhasil mengungkap kasus aborsi dengan 3
tersangka yang terlibat praktek aborsi illegal. Tiga tersangka itu adalah SK
(35), HY (21) dan seorang perempuan berinisial SA (21). Senin (21/12/2020).
Sepasang kekasih HY dan SA masih berstatus sebagai mahasiswa
di salah satu perguruan tinggi keduanya adalah warga DSN. GUNUNG
BOTAK LOR RT.01 RW. 06 DS. PACEKELAN, KEC. PURWOREJO, KAB. PURWOREJO. Mereka
berdua datang ke tempat praktek dukun SK berniat menggugurkan kandungan SA yang
telah berusia 3 - 4 bulan.
Ketiganya diringkus aparat di tempat praktek sekaligus
kediaman SK di Dsn. Ngemplak Rt.03 Rw. 01 Ds. Krasak,
Kec. Salaman, Kab. Magelang.
Bermula
kecurigaan Warga terhadap pelaku berinisial SK yang membawa ember dan meminjam cangkul
Kemudian pergi kemakam. Kecurigaan warga bertambah dengan unggahan status
tersangka SK hasil kerja keras. Wargapun mengecek apa yang dipendam kemudian warga tambah curiga dan cek yang
dipendam dimakam ternyata janin dan masyarakat laporan ke polsek Salaman.
“
Karena di Polsek Salaman tidak ada unit PPA sehingga dilimpahkan ke Polres
Magelang yang hingga saat ini kasus masih lanjut di Kejaksaan dalam proses
melengkapi berkas,” ungkap Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko,
S.H., S.I.K. dalam jumpa pers, Kamis
(11/2/2021) di Lobby Polres Magelang.
Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko,
S.H., S.I.K. menerangkan, ketiga tersangka sepakat aborsi akan dilakukan dan sepasang
kekasih HY dan SA menginap selama lima hari dikediaman SK. Kamis (17/12/
2020).
“ Selama
lima hari SA diberikan ramuan hasil racikkan SK yang terdiri dari merica, nanas
dan fanta putih yang diblender untuk diminum SA setiap hari,” terang Akp Hadi
Handoko S.H, S.I.K.
Senin
(21/12/2021).
Lebih
lanjut Akp Hadi Handoko S.H, S.I.K. menjelaskan setelah meminum ramuan hasil
racikan dukun SK, pelaku SA dipijit di bagian perutnya hingga air ketuban
pecah.
“ Satu
jam kemudian setelah pecahnya ketuban dukun SK memberikan racikkan kepada
pelaku SA untuk diminum kambali dan bagian perut SA dipijit kembali hingga
janin keluar,” lanjutnya.
Kemudian
SK menutup janin tersebut dengan menggunakan kain putih. Selanjutnya janin
tersebut dimakamkan di TPU Dsn. Ngemplak Rt.03 Rw. 01 Ds. Krasak, Kec. Salaman,
Kab. Magelang.
Saat
SK ditanya awak media tentang sudah berapa lama praktik aborsi dijalankan,
jawabnya baru pertama kali. Dari informasi pelaku SK bahwa tehnik dan cara
melakukan aborsi sekaligus ramuan yang diminum SA didapatnya melalui Youtube.
Dari penangkapan ketiga
pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1
(satu) bungkus plastik merica utuh; 1 (satu) bungkus plastik merica bubuk; 1
(satu) buah cangkul; 2 (dua) buah botol fanta polos ukuran 250 ml dengan tutup
warna orange; 2 (dua) buah botol fanta bertuliskan “FANTA” ukuran 250 ml dengan
tutup warna orange; 1 (satu) buah gelas kaca bening ukuran kecil; 1 (satu) buah
jam tangan merk “ROLEX” warna hitam; Sepasang sandal cowok merk “CARVIL” ukuran
41; 1 (satu) potong kaos cowok lengan pendek warna gold bertuliskan “Levi’s”; 1
(satu) unit mobil merk Suzuki nomor plat AA-1916-JL jenis pick up tahun 2013
warna hitam noka MHYGDN41TDJ336013 nosin G15AID294506 atas nama STNK dan BPKB
AGUS WALUYO d/a. Plipir dadapan Rt 03 Rw 02 Plipir Kec/Kab Purworejo, beserta
STNK dan kunci kontak.
Pasal
yang disangkakan kepada pelaku Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp
3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).
(Mgl Trankonmasi Tim)