Sukardi pemilik Kios resmi Jujur Makmur yang terletak di Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates saat diwawancarai oleh wartawan (Foto : Hosen Biro Sampang)
Sampang,
LPKtrankonmasi.com
Kuota pupuk subsidi di
Kabupaten Sampang meningkat, sejak tahun 2021 di bandingkan dengan tahun 2020,
namun Kelompok Tani (Poktan), Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Kabupaten
Sampang. Rela membeli pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET),
seharusnya harga yang terbaru yaitu Rp.112.500.00, namun berbeda dengan
kelompok Tani (Poktan) di Desa Tapaan ini rata-rata membeli ke Kios resmi dengan
harga Rp.120.000.00, Rabu (03/02/2021)
Hal tersebut
diungkapkan oleh Sakur, salah satu ketua Kelompok Tani (Subur), Desa
Tapaan," Sejak tahun 2021, saya membeli pupuk terhadap salah satu kios
yaitu Koperasi Tani (Koptan). Jujur Makmur pemiliknya yaitu, Bapak Sukardi.
Dengan harga Rp.120.000.00, namun saya tidak pernah merasa keberatan. Meskipun
harga itu diatas harga eceran tertinggi (HET), dikarenakan tidak dipersulit.
Dari pada saya harus beli ke jauh-jauh ke utara (Kota Banyuates) harganya juga
sama Rp.120.000.00," Kata Sakur.
Sedangkan Bapak Sukardi
pemilik Kios "Jujur Makmur" saat diwawancarai wartawan di
kediamannya, Kami menjual pupuk subsidi ini sesuai dengan harga eceran
tertinggi (HET) yaitu Rp.112.500.00, jika ada warga yang bilang lebih dari itu.
Berarti itu ongkos pengirimannya, dikarenakan dikirimnya itu memakai ojek dan
juga kendaraan roda empat," Ujar Sukardi.
"Kami selaku
pemilik Kios "Jujur Makmur", pupuk subsidi yang kami jual, dikirim
dari distributor resmi PT. Sarana Jasa Niaga, yang ber-alamatkan di Kecamatan
Torjun, Kabupaten Sampang. Nama Direkturnya Shohibur RM, sejak bulan Desember
2020, Kios kami mendapatkan kiriman pupuk subsidi Urea 13 Ton, SP 5 Ton,
Petroganik 6 Ton. Sedangkan untuk bulan Januari 2021, Kios kami mendapatkan
kiriman pupuk subsidi lagi yaitu, SP 36 sebanyak 8 Ton, NPK Ponska 8 Ton, ZA 1
Ton dan juga Urea 15 Ton.
"Kios Jujur Makmur
milik kami mendistribusikan, pupuk subsidi kepada 12 Kelompok Tani (Poktan)
yang tersebar di tiga Desa. Diantaranya, Desa Tapaan, Desa Planggaran Barat,
dan juga Desa Planggaran Timur," Jelas Sukardi.
Hal serupa disampaikan
oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan
Banyuates, Agus Triyono, S.P saat dimintai keterangan oleh wartawan,"
Penyaluran pupuk subsidi yaitu Urea, ZA, SP 36, NPK Ponska, Petroganik. Di
awasi langsung oleh Komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) yang di ketuai
langsung oleh Sekretaris Daerah, Kabupaten Sampang dan anggotanya dari Polres
Sampang, Kodim Sampang serta Dinas Perdagangan. Namun untuk wilayah Kecamatan
Banyuates belum terbentuk, maka dari itu kami berharap peran LSM dalam hal ini,
agar ikut mengawasi," Kata Agus kepada Wartawan.
Agus Triyono juga
menambahkan ada tujuh kios resmi yang ada di Kecamatan Banyuates yang pertama
yaitu, Toko Arab Wings milik H.Namli mendistribusikan di Desa Jatra Timur, Asem
Jaran, dan juga Desa Trapang. Sedangkan Kios yang kedua untuk Desa Montor,
Nagasareh,Tolang yaitu Toko Baru milik Hj.Chotimah.
"Untuk Kios yang
ketiga yaitu Desa Tapa'an, Desa Planggaran Timur, Desa Planggaran Barat yang
mendistribusikan terhadap Kelompok Tani. Adalah, Kios Koptan Jujur Makmur milik
Sukardi. Sedangkan yang ke empat Kios LB.Indah milik Hj. Asmila
mendistribusikan di Desa Tlagah, Tebanah, dan juga Desa Nepa.
Selanjut untuk Kios
yang ke lima adalah Kios Panca Usaha milik H.Muktasim Billah mendistribusikan
terhadap Kelompok Tani, Desa Kembang Jeruk, Desa Terosan, dan juga Desa Olor.
Sedangkan untuk Kios yang ke enam, adalah Kios Sinar Indah milik Hj.Rosidah
mendistribusikan di Desa Lar-Lar, Desa Batioh. Dan yang terakhir yaitu Kios ke
tujuh yaitu Kios Tiga-Tiga milik, Zainal mendistribusikan terhadap Kelompok
Tani di Desa Banyuates, Desa Masaran, dan juga Desa Morbatoh. Sedangkan untuk
kuota pupuk subsidi Kecamatan kami kurang paham mas, silahkan langsung ke
Distributor saja," Pungkasnya.
Sekedar di ketahui di
Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang ada sekitar 114 Kelompok Tani (Poktan)
Sesuai dengan putusan Bupati Sampang No: 188.45/605/KEP/434.013.2016.
(Ries/Sen)