JAKARTA |lpkTrankomasi.
lagi-lagi hal yang
menciderai tatanan hukum di Kepolisian kembali tercorong akibat adanya
penangkapan salah seorang wartawan media online gegara pemberitaan yang diduga
mencemarkan nama baik Pemda Enrekang oleh Pihak Polres Enrekang, hal itu
dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa
disapa Opan, Jum'at (12/2/2021) malam.
"Polisi sudah
salah kaprah. Pemberitaan dari media masa bukan kejahatan Pers dan bukan juga
kejahatan UU ITE. Pers punya UU Nomor 40 Tahun 1999, dimana semua telah diatur
sesuai konstitusi. Jika UU ITE diberlakukan untuk media masa, maka itu sama
halnya telah mengangkangi UU Pers. "Tegas Opan.
Ia juga menyinggung
soal polisi yang tidak paham aturan hukum, dimana tidak seharusnya laporan
kepolisian yang dbuat atas pemberitaan bukanlah sesuatu object vital masuk ke
KUHP, melainkan melalui pertimbangan Dewan Pers dan sanksinya Hak Jawab serta
Hak Koreksi.
"Pembredelan
terhadap pewarta adalah tindakan melanggar UUD'45 dan itu melawan Negara. Untuk
itu penyidik Polres Enrekang untuk segera membebaskan wartawan yang diduga
melanggar pasal UU ITE atas pemberitaannya di media masa (siber).
"Pintanya.
Selain itu berbagai seruan bebaskan Wartawan yang
ditangkap atas adanya laporan terkait pemberitaan telah digulirkan oleh puluhan
insan pers, lembaga kewartawanan Nasional maupun lokal, serta LSM.
Aliansi Wartawan dan
LSM Anti Kriminalisasi Takalar dikabarkan telah menggaungkan dan menyerukan
agar Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Enrekang. Bahkan akan menggelar
aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada
di Takalar.
"Jika terjadi
perselisihan dalam sebuah pemberitaan sebaiknya gunakan UU Pers, dan bukan
KUHP, karena ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan. Ini polisi
jangan mentang mentang yang melapor pihak penguasa, lantas serta merta
melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara.
"Ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.
Hal senadapun dikatakan
Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana menyebut UU Pers menjadi hukum
materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan
bagaimana hukum materil bisa diterapkan.
"UU Pers merupakan
lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga,
apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,
peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Selain itu menurut
mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum
dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).
Ini karena polisinya diduga tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka
menganggap pers itu obyek. "Kesel bangett sama oknum penegak hukum yang
bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang
belum. "Pungkasnya.
[]FWJ (Rhagil)