JAKARTA,lpktrankonmasi.com
Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu
rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
(NTB) menuai polemik. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan
terhadap 4 IRT. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI
oleh ibunya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo
Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan
upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh
Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta,
(23/2/2021).
Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah
lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021
dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke
kejaksaan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,"
ungkap Argo.
Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi
dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual
dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas
Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi
adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan
beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan
sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan
penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Tanggal Agustus 2020 Pukul 09.00 WITA, telah
berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar
Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD
Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia
tersebut.
Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar
Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana
perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar
Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat
pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan.
Pada tanggal 8 September 2020 Pukul 09.00 WITA,
telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar
UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya
kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.
Selanjutnya, pada 10 September 2020 Pukul 10.00
WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas
legalitas/izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD
Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke
lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta
bau/aroma yang mengganggu.
Pada tanggal 16 September 2020 Pukul 14.00 WITA,
telah beredar video dari salah seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul
hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada
Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam
kesehatan warga.
"30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah
berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan
Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD
Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.
Pada tanggal 7 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA,
dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar
Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman
warga. Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng
meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila
tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.
"11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah
dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan
selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan
menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan
tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," ucapnya.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat
Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total mediasi yang
telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.
Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu
terhadal atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan
menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres
Lombok Tengah.
Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok
Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor
tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
(J Trankomasi Tim)