Kapolsek Keling Pimpin Penertiban / Pembubaran Pentas OrganTunggal

 


Jepara, lpktrankonmasi.com

 

Dipimpin Kapolsek Keling Polsek Keling Polres Jepara melaksanakan penertiban dengan pembubaran pentas organ tunggal yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat), Rabu(17/2/2021.)

 

Penertiban/pembubaran pentas organ tunggal yang menimbulkan kerumunan tersebut terjadi di Dkh.Dubang RT : 08/02. Ds.Klepu Kec. Keling Kab. Jepara, sekira pukul 21.00 Wib.

 

Dengan adanya kegitan pentas organ tunggal yang berlangsung dalam prosesi pernikahan di Dkh.Dubang RT : 08/02, Ds.Klepu Kec. Keling Kab. Jepara, anggota piket Polsek Keling yang dipimpin Kapolsek Keling langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati pentas musik masih berlangsung.

 

Di TKP Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono bersama anggota Polsek Keling melakukan tindakan menertibkan/membubarkan kegiatan organ tunggal yang sedang berlangsung dan memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel group organ tunggal tersebut .

 

Ternyata penyelenggaraan pentas music organ tunggal tersebut tidak mengantongi ijin keramaian dan juga telah melanggar peraturan PPKM.

 

 

Bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 atau disebut juga PPKM Tahap 3 juga surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah yang juga ditindak lanjut (SE) Bupati Jepara.

 


 

Meskipun para pelaku telah meminta maaf atas kejadian pelanggaran PPKM tersebut kepada  Kapolres Jepara AKBP Aries Tri Yunarko SIK.Msi, namun akan tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku agar di kemudian hari tidak terulang kembali kegiatan serupa di wilayah hukum Jepara saat masih pandemic Covid-19.

 

(J trankonmasi Tim)


Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar