Jepara, lpktrankonmasi.com
Dipimpin Kapolsek Keling Polsek Keling Polres Jepara
melaksanakan penertiban dengan pembubaran pentas organ tunggal yang menimbulkan
kerumunan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat),
Rabu(17/2/2021.)
Penertiban/pembubaran pentas organ tunggal yang
menimbulkan kerumunan tersebut terjadi di Dkh.Dubang RT : 08/02. Ds.Klepu Kec.
Keling Kab. Jepara, sekira pukul 21.00 Wib.
Dengan adanya kegitan pentas organ tunggal yang
berlangsung dalam prosesi pernikahan di Dkh.Dubang RT : 08/02, Ds.Klepu Kec.
Keling Kab. Jepara, anggota piket Polsek Keling yang dipimpin Kapolsek Keling
langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati pentas musik masih
berlangsung.
Di TKP Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono bersama
anggota Polsek Keling melakukan
tindakan menertibkan/membubarkan kegiatan organ tunggal yang sedang berlangsung
dan memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel group organ tunggal
tersebut .
Ternyata penyelenggaraan pentas music organ tunggal tersebut
tidak mengantongi ijin keramaian dan juga telah melanggar peraturan PPKM.
Bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro
ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 atau
disebut juga PPKM Tahap 3 juga surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah yang juga
ditindak lanjut (SE) Bupati Jepara.
Meskipun para pelaku telah meminta maaf atas kejadian
pelanggaran PPKM tersebut kepada Kapolres Jepara AKBP Aries Tri Yunarko
SIK.Msi, namun akan tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku agar di
kemudian hari tidak terulang kembali kegiatan serupa di wilayah hukum Jepara
saat masih pandemic Covid-19.
(J trankonmasi Tim)