Semarang,
lpktrankonmasi.com
Diduga sekelompok orang
salah satu anggota Laskar di Solo lakukan aksi premanisme di Kampung Mutihan Kel. Sondakan Kec. Laweyan Kota Surakarta,
pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB.
Kepada awak media Kapolda
Jateng Irjen Pol Ahma Luthfi menyampaikan kronologi kejadian. Sekitar empat
belas orang berkendara sepeda motor dengan plat nomor kendaraan ditutup
lackban. Mereka menggunakan pentup kepala / cebo, dan membawa senjata tajam
berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih
amaliah, telah mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi
dan mengambil uang milik korban Rp. 400.000,-, merusak satu buah ketipung.
Tidak hanya itu, mereka
juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno, para pelaku
merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp. 183.000,-. Belum puas pelaku
mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta
melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita
luka-luka.
"Hasil investigasi
scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku 6
pelaku sudah kita amankan sisanya yaitu 8 pelaku sudah kita kantogi nama-namanya,"
terang Kapolda.
6 pelaku kini telah
diamankan Polresta Surakarta masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus
Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar
Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya
DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.
"Perintah saya
satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang
menjurus pada radikalisme bdi wilayah Jawa Tengah,"tegas Kapolda.
Sebelumnya Sekelompok
orang berjumlah 5 (Lima) orang diduga dari Kelompok yang sama juga telah
melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis
(11/02/2021), di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan,
Kota Surakarta. Dengan modus operansi yang sama yaitu Pelaku melakukan
pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.
3 pelaku berhasil
ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon
(29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). 2 (dua) pelaku yang berstatus DPO
yaitu VG dan KZ.
"Ada pelaku kita
tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan
dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,"jelas
Kapolda.
Kapolda beri imbauan
pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan
tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi
melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya
ada di kepolisian.
Tersangka diancam
dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya
Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363
ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1)
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(J Trankonmasi Tim)