JAKARTA,
lpktrankonmasi.com
Sesuai dengan 16
program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni
pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai
bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih,
sehat dan produktif.
Virtual Police juga
merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat
tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
"Melalui Virtual
Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis
ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (24/2).
Argo menjelaskan
bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda
Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap
melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah,
ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar
pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan
oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
"Apabila ahli
menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau
sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk
di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim
secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
Peringatan dikirimkan
melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak
ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang
diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
"Diharapkan dengan
adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia
maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar
yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya
saling lapor," ungkapnya.
Disisi lain, Argo
menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit
kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Polri tidak
mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya
untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang
sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo.
( J Trankonmasi Tim )