Blora, lpktrankonmasi.com
Rabu, (10/02/2021) Polres
Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pupuk bersubsidi seberat 14,95 ton
saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora melakukan penggerebekan
di sebuah gudang palawija yang berlokasi di Desa Gabusan Kecamatan Jati
Kabupaten Blora.
Penggerebekan dilakukan
berawal dar laporan warga karena adanya aktifitas yang mencurigakan. Hal
tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi
Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk
bersubsidi.
“Hasil pendalaman dari
laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya
benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri
dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS
atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber
Kapolres Blora.
“ Pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari
wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya dipasaran dijual dengan harga diatas
harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tambah Alumni AKPOL 2002.
Dalam penggerebekan
tersebut Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50). N
adalah warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik
gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan
pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan,
sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.
“Pupuk sudah ada di TKP
sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan
pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas
harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal
dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain
atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya
Atas perbuatannya
tersebut tersangka N dijerat pasal berlapis : Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat
No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi
jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo
pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam
pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang
dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang
penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2)
Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 jo pasal 21 (1)
Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran
pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun
penjara.
(J Trankonmasi Tim)